jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. "Saya tidak ajukan," tegas Yudi Wibowo pengacara Jessica, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.
Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tadi malam.
BACA JUGA: Pakar ini Sudah Curiga Sejak Jessica Pesan Kopi Lebih Dulu untuk Mirna
Jessica disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Yudi mengatakan pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Jessica.
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Pengacara Jessica Geram sama Polisi
Dia menegaskan, kalaupun mengajukan praperadilan pasti akan kalah. "Karena laporan polisi itu sudah satu alat bukti," tegasnya. "Kelemahan praperadilan di situ."
Menurut dia, satu laporan sama dengan satu alat bukti berdasarkan peraturan kapolri itu salah satu kelemahan praperadilan.
BACA JUGA: Keterangan Jessica Jauh dari Fakta yang Dikantongi Polisi
Padahal, kata dia, aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. "KUHP sudah mengatur. KUHP dengan Perkap tinggi mana? Tinggi KUHP dengan asas hukum seperti itu," katanya.(boy/mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikawal Ketat ke Ruang Tahanan, Jessica Bungkam Seribu Bahasa
Redaktur : Tim Redaksi