JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan ampun lagi pada provinsi, kabupaten/kota yang belum melaksanakan rekomendasinyaPasalnya, BPK telah memberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)
BACA JUGA: Harta Pegawai Kemenkeu dan Keluarganya Bakal Diperiksa
Kalau sampai sekarang belum berubah, BPK tidak akan segan-segan memberiksan sanksi."Sanksi yang kita berikan berupa rekomendasi pada aparat hukum baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," kata anggota BPK Rizal Jalil yang dihubungi JPNN, Rabu (14/4) malam.
Pemberian rekomendasi ini, lanjutnya, jika ada temuan kerugian negara
BACA JUGA: Sosialisasikan RHL Hingga ke Desa
Jika batas deadline-nya usai dan tidak ada perubahan, BPK akan melimpahkan perkaranya ke penegak hukum."Saya kecewa, karena banyak kabupaten/kota yang tidak mau melakukan perubahan
BACA JUGA: PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Sjahril Djohan Langsung Ditahan
Redaktur : Soetomo Samsu