Jika Daerah Bandel, BPK Lapor KPK

Rabu, 14 April 2010 – 20:57 WIB

JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan ampun lagi pada provinsi, kabupaten/kota yang belum melaksanakan rekomendasinyaPasalnya, BPK telah memberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)

BACA JUGA: Harta Pegawai Kemenkeu dan Keluarganya Bakal Diperiksa

Kalau sampai sekarang belum berubah, BPK tidak akan segan-segan memberiksan sanksi.

"Sanksi yang kita berikan berupa rekomendasi pada aparat hukum baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," kata anggota BPK Rizal Jalil yang dihubungi JPNN, Rabu (14/4) malam.

Pemberian rekomendasi ini, lanjutnya, jika ada temuan kerugian negara
Setiap audit yang dilakukan BPK, selalu ada rekomendasi untuk perbaikan

BACA JUGA: Sosialisasikan RHL Hingga ke Desa

Jika batas deadline-nya usai dan tidak ada perubahan, BPK akan melimpahkan perkaranya ke penegak hukum.

"Saya kecewa, karena banyak kabupaten/kota yang tidak mau melakukan perubahan
Karena itu bagi daerah yang bebal, tidak ada ampun lagi," tegasnya

BACA JUGA: PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Sjahril Djohan Langsung Ditahan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler