Sebab, anggota DR RI dari Partai Demokrat itu dipastikan akan melakukan perlawanan dengan melaporkan kejaksaan kepada kepolisian
BACA JUGA: Uang Negara Disimpan di Rekening Pribadi
Meski Mahkamah Agung (MA) mempertegas bahwa nomor perkara 1142 adalah benar sehingga harus egera dieksekusi, As'ad Syam tetap menolak putusan tersebutBACA JUGA: Depdagri Damaikan DPRD Lampung
Penolakan itu disampaikan kuasa hukum As’ad Syam, T Simanjuntak, Kamis (11/11)
BACA JUGA: Remaja Gorontalo Tinggalkan Bahasa Daerahnya
“Itu yang namanya menyalahi wewenang, maka kami akan melapor ke polisi,” kata SimanjuntakLangkah melapor ke polisi diambil setelah kliennya menerima surat panggilan dari KejariHingga kemarin, dia mengaku tembusan surat penjelasan dari MA terkait pembenaran nomor perkara 1142 belum diterimanya“Saya dan beliau (As’ad Syam, red) belum menerima surat itu,” ujarnya
Simanjuntak mengatakan, pembenaran nomor perkara 1142 tidak cukup hanya dengan surat penjelasan MAPerubahan nomor perkara harus melalui proses hukum yang benar, salah satunya melalui peninjauan kembali (PK).
Selain keberatan dengan penjelasan MA yang hanya menggunakan surat, Simanjuntak juga kembali menegaskan bahwa putusan kasasi MA terkait kasus kliennya itu melanggar aturanDi putusan MA tidak disebutkan undang-undang, pasal, dan spesifikasi kasus yang dikenakan kepada As’ad Syam“Jika itu dijalankan, melanggar Pasal 197 KUHAP,” katanya
Seperti diberitakan, MA menegaskan, surat salinan putusan MA dalam tingkat kasasi nomor 1142 K/PID.SUS/2008 tanggal 10 Desember 2008, dengan terdakwa Drs H As’ad Syam MM bin Syamsudin, tidak bisa diganggu gugatMenurut MA, registrasi nomor 1142 K/PID.SUS/2008 itu adalah benar nomor register perkara terdakwa As’ad Syam.
Penegasan itu disampaikan Panitera Muda Perkara Pidana Khusus MA-RI Suhadi SH MH saat dikonfirmasi Jambi Independent (JPNN Grup) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11)Karena itu, dia mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti harus selekas mungkin menyampaikan putusan MA tersebut kepada terdakwa.
Sebelumnya, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada Jumat (16/10)Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad SyamDalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnyaSelain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan
Belakangan nomor register tersebut diprotes pihak As’adMelalui pengacaranya, ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu mengklaim bahwa nomor putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu bukan atas nama dirinya, tapi milik orang lainMenurut As’ad, nomor register perkaranya adalah 1140/Pidsus/2008
Selain itu, As’ad menilai isi putusan kasasi nomor 1142 bertentangan dengan Pasal 197 KUHAP tentang isi putusanDalam putusan kasasi nomor 1142 tidak dijelaskan unsur-unsur pasal yang dilanggarSelain itu, UU yang dilangggar juga tidak ada dalam putusan ituTermasuk pasal apa yang dilangggar
Protes As’ad itu direspons pihak KejariRencana memanggil As’ad pun ditundaBahkan ketika itu pihak Kejari sempat menyatakan putusan As’ad keliru
Sementara itu, hingga kemarin Kejari Sengeti mengaku belum juga menerima tembusan surat dari MA yang menyatakan nomor register putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 adalah benar putusan As’ad SyamPadahal, surat itu menjadi dasar Kejari melakukan eksekusi.(rul/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5,8 Ha Hutan Papua Rusak Parah
Redaktur : Tim Redaksi