Jika Dilepas Malaysia, Dua Polisi Hadapi Hukuman di Indonesia

Kamis, 04 September 2014 – 14:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan keterlibatan dua anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap yang ditangkap Polis Diraja Malaysia, di Kuching terkait kasus narkoba masih menunggu hasil pemeriksaan.

Penangkapan keduanya itu berawal dari pengembangan tertangkapnya seorang Warga Negara Filipina, Chusi, yang membawa 3,1 kilogram amphetamine di Bandara International Kuala Lumpur.

BACA JUGA: Doakan Jero bisa Tabah, Demokrat Tegaskan Kasus Tak Terkait Partai

Jika jangka waktu pemeriksaan  sesuai Undang-undang yang berlaku di sana menyatakan keduanya tidak terlibat, maka Polri akan membawanya pulang ke Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa jika di Malaysia tidak terbukti terlibat, keduanya tetap akan diproses di Indonesia.

BACA JUGA: Jelang 7 Hari, Nasib Anggota Polri di Malaysia Belum Jelas

"Ada proses hukum, karena pelanggaran dispilin, etik dan profesi, dan pidana lebih lanjut," kata Boy Rafli Amar di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9).

Ia menyatakan kepergian keduanya ke Kuching, tanpa izin dan sepengetahuan atasan saja, itu sudah merupakan bentuk pelanggaran. "Dengan dia berada di Kuching tanpa izin saja, itu sudah pelanggaran," tegasnya.

BACA JUGA: Jadi Menteri di Era Jokowi Tidak Enak

Sanksi berat pun menanti keduanya. Bahkan, sampai pada proses pemberhentian tidak dengan hormat. "Bisa, sangat memungkinkan," tegas bekas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.

Namun, kata Boy, semuanya pasti ada proses. Menurut dia, untuk membuktikan itu harus ada proses yang dijalani. "Tentu itu ada proses-prosesnya," kata Boy. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Tindak Kekerasan Bayi, PT Pertamina Tutup Sementara Baby Daycare


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler