Biaya Nikah Mahal, Ratusan Pasangan Pilih Kumpul Kebo

Kamis, 03 Februari 2011 – 03:13 WIB

SEKUPANG - Pasangan tidak resmi alias kumpul kebo ternyata bertebaran di kota BatamLSM Pemberdayaan Anak Rantau Indonesia (PARI) telah mendata 180 pasang pasangan tak resmi

BACA JUGA: Isu Perggantian Menteri ESDM Makin Kencang

Data ini baru diambil di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batu Aji dan Kecamatan Sagulung.

Dari ketiga kecamatan tersebut, Kecamatan Sagulung dan Batu Aji merupakan kecamatan yang paling banyak pasangan tidak resminya
Setidaknya tercatat 57 pasangan tidak resmi

BACA JUGA: KPK Diyakini Masih Steril dari Kepentingan Penguasa

"Ini baru data dari mereka yang mau melaporkan dari tiga kecamatan tersebut,jika yang tak terdata mungkin lebih banyak lagi,"kata Bayu aktivis LSM PARI seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN).

PARI mengusulkan solusi untuk mereka yaitu Program Pernikahan Massal.Bayu yang menangani Program Pernikahan Massal ini menyesalkan kurangnya atensi dari Pemerintah Kota terutama Departemen Agama dalam realisasi program yang mereka tawarkan.

Padahal mereka yang menikah tidak resmi baik sirri atau kumpul kebo ini akan kesulitan dalam menjalani kehidupan mereka sebagai warga negara
"Anak-anak mereka nantinya akan kesulitan untuk bersekolah,karena tak punya akte kelahiran,"kata Bayu.

Bayu juga menilai bahwa besarnya biaya administrasi pernikahan membuat sebagian besar warga tidak mampu ini menjalani nikah sirri atau tidak menikah sama sekali meski telah hidup bersama layaknya suami istri

BACA JUGA: Buru Hengky Baramuli, KPK Kehilangan Jejak

Sebagian besar pelaku nikah sirri dan kumpul kebo di Batam ini mengaku kesulitan memenuhi administrasi untuk menikah

Mereka rata-rata tidak punya KTP resmi ataupun KKUntuk makan saja mereka sudah kesusahan apalagi untuk mendaftar yang menurutnya bisa menelan biaya 500 ribu hingga 1 juta"Bahkan ada yang melaporkan ke kami bahwa biaya mediasi saja sudah 500 ribu,"kata Bayu dengan suara tinggi.

Solusi dari KUA pun menurutnya sering ngawurSalah seorang pasangan kumpul kebo yang hendak menikah resmi diberi pengantar form N8/N9.

"Padahal jelas-jelas mereka belum menikah secara agama maupun negara,"kata BayuPasangan kumpul kebo itu kemudian diminta mengikuti sidang Isbat saja oleh KUA,"kata BayuKUA yang dimaksudan Bayu adalah KUA BengkongSayang sekali ketika Batam Pos datang ke kantor KUA Bengkong untuk mengkonfirmasi hal ini, pintu kantor sudah tertutup karena sudah jam pulang pegawai(cr9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Diminta Respon Kasus Pelanggaran HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler