Jika Ditemukan Pidana, 16 WNI Diproses di Turki

Kamis, 12 Maret 2015 – 15:04 WIB
Ilustrasi. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membenarkan bahwa 16 warga negara Indonesia (WNI) yang menghilang di Turki sudah ditemukan di sana. Informasi itu didapat Mabes Polri dari polisi internasional Indonesia yang memperoleh info dari kepolisan Turki.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, saat ini tengah dikoordinasikan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar, bagaimana untuk pengembalian WNI itu ke tanah air.

BACA JUGA: Kabareskrim Lega Denny Indrayana Mau Diperiksa

"Sekarang sedang dikoordinasikan melalui Kemenlu dan Dubes soal pengembalian WNI itu," ujarnya, Kamis (12/3).

Saat ini, dia menambahkan, para WNI itu masih diperiksa oleh otoritas Turki. Menurut dia, Polri belum sampai pada kesimpulan bahwa WNI itu akan gabung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). "Kita belum sampai ke sana," tegasnya.

BACA JUGA: Kabareskrim: Kasus Samad dan BW Ditunda, Bukan Dihentikan

Dia pun menyatakan, jika dalam pemeriksaan kepolisian Turki, ditemukan unsur pidana maka akan diselesaikan di negara yang berbatasan dengan Irak dan Suriah tersebut. "Apabila ada pengaduan, ada pidana, ada hal yang sifatnya pidana, (maka) berlaku Undang-undang di sana (Turki)," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jantungan, Hadi Poernomo Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS Jalur Honorer K2 Pakai CAT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler