Jika Formasi PPPK 2021 Didominasi Guru Swasta & PPG, Protes Bakal Menggelegar

Jumat, 22 Oktober 2021 – 14:35 WIB
Dewan Pembina Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih bicara soal seleksi PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan tes PPPK guru 2021 tahap II dan III dikhawatirkan akan memicu masalah baru.

Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan masalah baru itu bakal muncul bila yang mengisi formasi PPPK 2021 didominasi guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Beserdik Tuding Pemerintah Langgar Aturan Seleksi PPPK 2021, Gemas!

"Sejak awal sebelum seleksi saya sudah bisa menduga hal ini akan terjadi. Dan ternyata terbukti, kan?" kata Titi kepada JPNN.com, Jumat (22/10).

Dia menyebutkan guru swasta dan lulusan PPG sudah memiliki sertifikat pendidik. Otomatis mereka mengantongi nilai afirmasi kompetensi teknis 500 poin.

BACA JUGA: Guru PPPK 2019 Ikut Berkomentar, Bu Titi: Sekarang Runyam, Kan?

Hal ini, lanjut Titi, sangat tidak adil kalau kemudian mereka diadu dengan guru honorer di sekolah negeri yang rerata tidak punya Serdik. 

"Betul guru honorer sekolah negeri dikasih afirmasi, tetapi tidak sebesar guru swasta dan lulusan PPG. Tidak imbang toh, jadi letak adilnya di mana?" serunya.

BACA JUGA: Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot

Titi mempertanyakan tujuan sebenarnya pemerintah merekrut satu juta guru PPPK, yang disebut untuk memuliakan guru honorer. 

Guru honorer di sekolah negeri memang diberikan kesempatan tiga kali tes. Namun, dari penilaian Titi itu malah menjadi jebakan bagi guru honorer. Sebab, di tes tahap II dan III berkompetisi dengan saingan para pelamar yang sudah beserdik. 

Ironisnya lagi guru honorer yang sudah lulus passing grade di tahap I tetapi tidak ada formasi diminta berkompetisi dengan guru swasta dan lulusan PPG, pada tes tahap II.

"Ini sebenarnya mau menyelamatkan guru honorer atau enggak sih ya? Mengapa pemerintah tidak menempatkan saja guru honorer yang lulus passing grade untuk formasi tahap II dan III," tegasnya.

Sedangkan guru swasta dan lulusan PPG yang lulus dalam seleksi tahap II serta III dialokasikan untuk formasi PPPK 2022.

Jika pemerintah ngotot memaksakan guru swasta dan lulusan PPG mengisi formasi tahap II dan III, Titi yakin gelombang protes akan membesar.

Indikatornya sudah terlihat dari seleksi PPPK tahap I, yang lulus passing grade tidak diluluskan karena formasinya tidak ada. Bahkan meski ada formasi kalau bukan guru induk tetap tidak diluluskan.

"Kalau pemerintah mau memberikan keadilan kepada guru honorer, berikan PPPK 2021 ini untuk yang mengajar di sekolah negeri," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler