Jika Gaji PNS Dipotong Lebih 15%, Etty Juga Rela

Sabtu, 10 Maret 2018 – 07:13 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Istimewa/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi PNS yang digagas KemenPAN-RB masih menuai kontroversi.

Hingga kini, Kemenkeu yang bertanggung jawab atas penyusunan anggaran belanja pegawai alias PNS, tetap bersikukuh bahwa belum ada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS yang terbaru.

BACA JUGA: Belum Ada Pembahasan Skema Baru Gaji PNS

Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menuturkan, hingga kini belum ada sosialisasi maupun perubahan yang ada dalam skema penggajian yang diterima oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Dari pemerintah pusat kan belum ada perubahan," ujarnya kepada Jawa Pos ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin (9/3).

BACA JUGA: Beragam Respons PNS soal Rencana Perubahan Skema Pensiun

Namun, pada prinsipnya, pihaknya akan berkomitmen untuk menaati seluruh regulasi yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Termasuk, jika nantinya akan ada pemotongan gaji karena dialokasikan bagi dana pensiun. "Belum ada bayangan. Tapi yang pasti kita akan taat. Pokoknya taat sama aturan," ujarnya singkat,

BACA JUGA: Bamsoet Minta KemenPAN-RB Tak Picu Gejolak soal Dana Pensiun

Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menuturkan, pihaknya belum dapat melakukan sosialisasi atau tindakan apapun.

Hal itu dikarenakan belum adanya putusan berupa ketetapan skema gaji baru bagi PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi kita belum menindak lanjuti, walaupun di UU ASN itu kan adanya single salary, nah kita sudah memberlakukan single salary itu hanya gaji dan tunjangan kinerja. Setelah itu kan tidak ada apa-apa lagi. Masalahnya putusan belum turun kan, sehingga belum ada aturan bahwa nanti dipotongnya menjadi berapa untuk membayar jaminan hari tuanya," ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (9/3).

Etty melanjutkan, dengan belum adanya keputusan terkait RPP itu maka hingga kini skema penggajian yang digunakan di jajaran PNS Pemprov DKI masih menggunakan skema penggajian yang lama.

Namun, jika nantinya skema penggajian baru itu telah diketok, dia pun tak dapat berbuat banyak. "Mau tidak mau, suka tidak suka kan kita harus ikuti putusan itu," imbuhnya.

Sejatinya, lanjut Etty, potongan sebesar 15 persen yang ditetapkan dan dialokasikan untuk dana pensiun disebutnya tidak terlalu memberatkan.

Sebab, nantinya potongan tersebut akan diperuntukkan bagi dana pensiun yang notabene digunakan untuk jaminan hari tua para PNS.

Malah, Etty menyebut, jika pemotongan yang dikenakan nantinya dialokasikan lebih dari porsi 15 persen, dia pun masih menyanggupi.

Dia pun yakin bahwa pemerintah telah memiliki kalkulasi tersendiri yang telah mempertimbangkan berbagai komponen kebutuhan para PNS.

Jajaran Pemprov DKI pun hingga kini belum mendapat sosialisasi terkait wacana tersebut. Informasi terkait pemotongan gaji untuk dana pensiun hanya didapatnya melalui berita di berbagai media.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau menuturkan hal senada. Hingga kini, pihaknya masih belum mendapat sosialisasi terkait RPP tersebut.

Sehingga, skema penggajian yang diberikan hingga saat ini masih menggunakan skema penggajian yang lama. "Belum ada sosialisasi karena belum ada ya keputusan skema baru itu," ujarnya singkat.

Salah seorang pegawai eselon III Daniel menuturkan, hingga kini pihaknya juga masih menerima skema penggajian yang sama setiap bulannya. Daniel menyebut, belum ada perubahan terkait gaji yang diterimanya.

Namun, baginya, jika nantinya skema gaji baru membuat pemasukannya berkurang 15 persen karena dipotong dana pensiun, dia menyebut jumlah pemotongan itu terbilang besar.

Pria yang sehari-harinya berdinas di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta itu mengaku setiap bulan menerima gaji pokok sekitar lebih dari Rp 3 juta.

"Perlu ada hitung-hitungannya dulu. Jumlah potongan 15 persen dari gaji kan lumayan besar ya. Kalau gaji pokok buat saya yang golongan III kan sekitar Rp 3 juta. Yah lumayan berat kalau dipotong segitu," katanya. (ken/dee/jun/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajar Gaji Presiden Tertinggi di Negeri Ini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler