jpnn.com, JAKARTA - Usulan penggajian PPPK menggunakan sistem salary range, menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).
Mereka khawatir gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
BACA JUGA: Gaji Honorer Daerah Ini Segera Cair, Langsung Rapelan 3 Bulan, Alhamdulillah
"Kalau gajinya pakai sistem salary range, apakah berlaku untuk semua PPPK ya," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Jumat (17/2).
Sutopo resmi diangkat PPPK pada pertengahan 2022. Dia mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 2,9 jutaan per bulan.
BACA JUGA: 42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK KacauÂ
Sutopo dikontrak hanya satu tahun, sehingga muncul kekhawatiran begitu dikontrak tahun kedua akan diberlakukan sistem salary range.
Dia menilai sistem itu ada untung ruginya bagi honorer, sedangkan pemda lebih fleksibel menyesuaikan.
BACA JUGA: Gaji Honorer Dipotong, Pj Wali Kota Mengaku Baru Tahu, Terus Melempar Ke...
"Nanti masing-masing PPPK akan berbeda gajinya sesuai kemampuan daerah. Dan, ini yang bikin resah karena menimbulkan keresahan," ujarnya.
Senada itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan jika tidak ada ketentuan dalam regulasi, maka Pemda akan memberikan gaji dengan mengambil batas bawah. Dan, ini akan merugikan honorer yang diangkat PPPK.
Dia mencontohkan, bila gapok dalam Perpres 98/2020 tertulis Rp 2,9 jutaan, lalu, sistem salary range hanya Rp 1 juta sampai Rp 6 jutaan, maka bisa saja diambil Rp 1 jutaan.
Jika sudah demikian, menurut Heti, sama saja seperti gaji honorer daerah. Rasa bangga menjadi seorang ASN PPPK pun berkurang, karena ibaratnya hanya ganti nama. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad