jpnn.com, TANGERANG - Penolakan terhadap rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades melalui revisi UU Desa terus bergulir.
Penolakan salah satunya disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang menyebut perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun sebuah kemunduran demokrasi.
"Dari enam tahun itu apakah kurang? Ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi," ujar Endang melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1).
BACA JUGA: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru
GMNI Tangerang menolak perpanjangan masa jabatan kades lantaran waktu enam tahun dinilai sudah lebih dari cukup untuk untuk membangun desa,
"Kalau memang kepala desa itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat pasti akan memilihnya lagi dan dia akan menjabat lagi," tuturnya.
BACA JUGA: Perpanjangan Masa Jabatan Kades bukan Jaminan Keberhasilan Membangun Desa
Menurut Endang, seharusnya masa jabatan kades enam tahun sudah cukup jika memang kinerja para kepala desa itu baik.
Selain ini, GMNI memandang waktu sembilan tahun bagi seseorang menjadi kepala desa terlalu lama.
"Untuk sembilan tahun itu, kan, rawan korupsinya," kata Endang.
GMNI Tangerang juga menyayangkan sikap DPR RI yang buru-buru menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Seharusnya legislatif terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menyepakati revisi UU Desa demi masa jabatan kades.
"Kenapa DPR RI ini sepakat dan tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik? ucapnya mempertanyakan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam