Jika Mangkir Lagi, Tersangka Kasus Pasar Atas Bukittinggi Ini Bakal Dijemput Paksa

Rabu, 18 Oktober 2023 – 22:48 WIB
Kasi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar. Foto: Antara/Altas Maulana.

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang tersangka penyalahgunaan uang negara dalam kasus pengelolaan Gedung Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan 2021 berinisial YY terancam dijemput paksa penyidik Kejari Bukittinggi.

Itu setelah yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Bukittinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Suami Zaskia Gotik

Kepala Seksi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar mengatakan kejaksaan berencana akan melakukan penjemputan paksa jika tidak memenuhi panggilan selanjutnya.

"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dilakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Langkah penjemputan paksa bisa saja dilakukan jika terus tidak datang," kata Wiwin Iskandar, Rabu.

BACA JUGA: Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka

Menurutnya, selain YY, ada satu lagi yang berhalangan hadir, yaitu tersangka JF, 41, yang meminta jadwal ulang dengan alasan keluarga.

YY menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas pada 2021.

Ia bersama enam orang lainnya termasuk tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bukittinggi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023.

Ketiganya adalah AL, 47, yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Tahun 2020 dan PPTK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode Januari hingga Agustus 2021.

Selanjutnya, HR, 58, yang menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Tahun 2020, KPA dan PPK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode Januari hingga Agustus 2021.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Bupati Lamongan

Terakhir, RY, 46, sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Periode September hingga Desember 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat, secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

"Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya, selain YY dan JF, hari ini kami periksa lima orang sebagai pemeriksaan saksi-saksi," kata Wiwin.

Perbuatan tersangka disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,1 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," sebutnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler