Jika Melihat Harun Masiku hingga Ricky Ham Pagawak Tolong Lapor ke KPK

Senin, 01 Agustus 2022 – 23:22 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri memperlihatkan surat keterangan daftar pencarian orang (DPO) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan masyarakat untuk melapor bila melihat tersangka korupsi yang menjadi buronan lembaga antirasuah tersebut.

Diketahui, sejumlah tersangka korupsi sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO KPK.

BACA JUGA: Hmm, Petinggi TNI AD Diduga Ikut Membantu Tersangka Kabur, KPK Singgung Jenderal Dudung

Dua buronan kasus korupsi yang menyita perhatian publik belakangan ini, antara lain Harun Masiku (HM) dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Jika masyarakat tahu keberadaan tersangka yang masuk DPO, silakan sampaikan kepada KPK. Pasti kami tindak lanjuti," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8).

BACA JUGA: Hasil Uji Balistik, Bharada E Pakai Glock 17, Brigadir J Pistol HS 9, Sudut Tembakan?

Dia memastikan KPK tidak pernah melepaskan tanggung jawab dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang masuk DPO.

KPK bahkan berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama melakukan pencarian karena pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari seluruh pihak.

BACA JUGA: Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ini Divonis Lebih Ringan, Hmmm

"Sebagai bentuk keseriusan di dalam penyelesaian penyidikan perkara, kami masukkan (para tersangka korupsi) ke dalam DPO dengan harapan kita semua bersama-sama bisa melakukan pencarian," ucap Ali.

Anak buah Firli Bahuri itu juga menyebut tidak tepat jika ada sejumlah pihak yang memandang KPK bakal berhenti menuntaskan penyidikan perkara korupsi setelah memasukkan nama tersangka ke dalam DPO.

"Justru dari situlah kami melakukan pencarian terus-menerus dan perkara serta penyidikan tidak dihentikan," ujar Ali.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Dia telah masuk dalam daftar DPO sejak Januari 2020.

Sementara itu, Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian, penerimaan suap, dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Dia masuk ke dalam daftar DPO sejak 15 Juli 2022. Namun, belakangan dikabarkan bahwa Ricky Ham Pagawak sudah kabur ke Papua Nugini. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler