jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga petinggi TNI AD di Papua terlibat membantu pelarian atau setidaknya mengetahui keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Meski tidak menyebutkan identitas anggota TNI AD itu, KPK sudah menyampaikan permohonan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.
BACA JUGA: KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Bansos Penanganan Covid-19
"Saat ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).
Fikri menerangkan pihaknya sudah memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
BACA JUGA: KPK Menduga Presenter dan Penyanyi Ini Terima Uang dari Bupati Mamberamo
"Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka," jelas dia.
KPK menduga anak buah Dudung memiliki pengetahuan mengenai Ricky Ham Pagawak.
BACA JUGA: Setelah Presenter Cantik, Penyanyi Ini Diperiksa KPK di Kasus Pak Bupati, Siapa Dia?
"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," jelas dia.
Di sisi lain, KPK juga sudah megirimkan surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai bentuk informasi dan koordinasi.
KPK berharap Pemprov Papua turut membantu mencari keberadaan Ricky.
"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," jelas dia.
Selain itu, KPK mengimbau politikus Partai Dmeokrat itu dapat kooperatif dengan menyerahkan diri.
KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang turut membantu persembuyian tersangka kasus korupsi bisa diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor.
"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," jelas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga