Jika MK Penuhi Gugatan Yusril, Pileg Terpaksa Ditunda

Senin, 13 Januari 2014 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung mengatakan, akan berdampak luas bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra mengenai Pemilu serentak. Salah satunya adalah penundaan pemilihan legislatif (Pileg).

"Kalau putusan MK itu memenuhi gugatan saudara Yusril Ihza Mahendra, berarti pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pemilu presiden dilaksanakan serentak. Tentu dampaknya sangat luas," kata Akbar Tandjung, Senin (13/1).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wawan Tersangka TPPU

Dari sisi calon presiden lanjutnya, akan muncul 12 pasang Capres dan Cawapres karena partai peserta Pemilu 2014 bisa mengajukan jagoannya masing-masing. "Ini konsekuensi dari dihapusnya Parliementary Treshold (PT). Itu kalau MK penuhi gugatan Yusril, ujarnya.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, secara teoritis pelaksanaan Pemilu serentak itu bisa saja. Tapi secara teknis sulit pelaksanaannya.

BACA JUGA: Rusdi Kirana Ditugasi Benahi Manajemen PKB

"Kemungkinannya, Pileg ditunda. Pilpres tidak mungkin ditunda. Pileg disiapkan setelah Pilpres karena pelantikan Pileg itu kan Oktober. Sementara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan sebelum pelantikan anggota DPR terpilih," ujarnya.

Menjawab pertanyaan soal Capres independen, Akbar berpendapat ke depannya harus dibuka peluang calon perorangan. "Bahwa itu harus amandemen lagi UUD, kenapa tidak dilakukan, kalau itu akan menghasilkan pemimpin terbaik," saran dia.

BACA JUGA: Melalui Twitter, Presiden SBY Minta Jokowi Dibantu Atasi Banjir

Di Amerika Serikat saja, meski belum pernah menang, calon perorangan juga ada. "Tapi kita tunggu saja MK putuskan dengan putusannya yang mengikat itu," kata Akbar Tandjung. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Lion Air Bergabung, PKB Kian Diperhitungkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler