KPK Tetapkan Wawan Tersangka TPPU

Senin, 13 Januari 2014 – 19:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

BACA JUGA: Rusdi Kirana Ditugasi Benahi Manajemen PKB

"Berkaitan dengan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) penyidik telah menemukan dua bukti permulaan cukup, kemudian dinaikkan ke penyidikan. Dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW," kata

Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (13/1).

BACA JUGA: Melalui Twitter, Presiden SBY Minta Jokowi Dibantu Atasi Banjir

Johan menjelaskan, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Wawan diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 diubah UU Nomor 25 tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 10 Januari 2014," ujar Johan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Bos Lion Air Bergabung, PKB Kian Diperhitungkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Genangi Jakarta, Ruhut Ragukan Jokowi Bisa Pimpin Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler