jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo membantah kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E soal Putri Candrawathi mengetahui skenario pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo menyampaikan bantahannya tentang itu saat menjalani persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Mengaku Tak Berniat Habisi Yosua, tetapi Mengapa Bisa Seperti Itu?
Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan keterangan Bharada E soal pertemuan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jaksel, sebelum pembunuhan terhadap Brihadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
“Saudara menemui Richard, terdakwa PC (Putri Candrawathi, red) ikut mendampingi Saudara?” tanya Hakim Wahyu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Terima Cerita Sepihak soal Putri Dilecehkan, tetapi Tidak Ajak Istri Jalani Visum
Menurut Ferdy Sambo, dirinya pernah membantah keterangan Richard soal hal tersebut.
“Waktu itu, kan, sudah saya bantah, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo di kursi terdakwa.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari
Alumnus Akpol 1994 itu menyatakan istrinya berada di dalam kamar.
“Pada saat Ricky (Bripka Ricky Rizal, red) datang pun istri saya langsung saya perintahkan masuk ke kamar karena masih kondisi menangis waktu itu,” kata Ferdy Sambo.
Majelis hakim pun mencecar Ferdy Sambo dengan pertanyaan lain, termasuk skenario tentang kematian Yosua disebabkan baku tembak di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
“Keterangan Richard juga menyatakan Saudara menerangkan bahwa ini (pembunuhan terhadap Yosua) akan dilaksanakan di Duren Tiga (rumah dinas)?” tanya Hakim Wahyu.
Namun, lagi-lagi Ferdy Sambo membantah kesaksian Richard. Suami Putri Candrawathi itu menegaskan skenario soal baku tembak tersebut muncul setelah Yosua tewas.
“Skenario itu saya jelaskan ke Richard setelah penembakan di Duren Tiga, Yang Mulia, bukan di lantai tiga Saguling (rumah pribadi, red),” dalih Ferdy Sambo.
Jawaban Ferdy Sambo mendorong majelis hakim mengajukan pertanyaan lain.
“Terus, bagaimana ceritanya sampai harus ke Duren Tiga kalau memang Saudara membantah keterangan itu (kesaksian Bharada E, red)?” ujar Hakim Wahyu.
Menurut Ferdy Sambo, istrinya harus menjalani isolasi mandiri karena baru pulang dari luar kota.
“Ya, sudah kamu isolasi dulu. Saya juga mendampingi Kapolri olahraga bulu tangkis. Nanti malam saya akan panggil Yosua,” kata Ferdy Sambo menirukan ucapannya kepada Putri pada saat itu.
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut mengatakan pada waktu itu Putri berangkat ke rumah di Duren Tiga.
“Istri saya menyampaikan akan isolasi sebagaimana kebiasaan keluarga kami,” kata Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Menurut JPU, pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, itu direncanakan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(cr3/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Febri Mengeklaim Punya 4 Bukti Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Apa Itu?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi