JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta menjelaskan, Kaukus Anti Korupsi DPD yang akan dideklarasikan, bukan bagian dari unit kerja DPD sebagai sebuah institusiBerbeda dengan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi (TUPK) DPD sebelumnya, yang merupakan bagian dari unit kerja DPD
BACA JUGA: 4 Jurus Aktivis DPD Berantas Korupsi
TUPK-DPD ini dulunya menjalin kerjasama resmi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: KPK Lebih Bisa Dipercaya
Wayan menjelaskan, kaukus ini nantinya juga akan menawarkan MoU lagi dengan KPKBACA JUGA: RPP Penyadapan Bakal Lindungi Koruptor
Dua institusi yang terakhir ini juga dianggap penting untuk diajak kerjasama, lantaran kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp1 miliar ditangani kepolisian dan kejaksaan“Karena KPK tidak menangani yang di bawah Rp1 miliarKalau kejaksaan dan kepolisian tidak mau diajak kerjasama, ya biarlah masyarakat yang menilai,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Minggu (6/12).
Ditegaskan, kaukus ini bukan dalam rangka untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsiNamun, sebatas memberikan dorongan agar aparat hukum cepat menindak kasus korupsi“Kaukus ini tidak akan mengejar-ngejar koruptor,” ucap Wayan, yang sudah dua periode ini menjadi anggota DPDLSM antikorupsi seperti Indonesia Corruptions Watch (ICW) juga akan diajak kerjasama, bahkan sudah ada pertemuan dengan aktivis ICW untuk membicarakan pembentukan kaukus ini
Wayan yang juga mantan pengacara ICW itu menjelaskan, hingga Jumat (4/12) pekan lalu, sudah ada 36 anggota DPD yang memberikan tanda tangan sebagai bukti dukungan pembentukan kaukusDitargetkan, minimal separoh atau 66 anggota DPD memberikan dukungan kaukus ini“Paling lambat kita deklarasikan 9 Desember bertepatan dengan Hari Anti Korupsi,” pungkasnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kembali Soroti Hari Anti Korupsi
Redaktur : Soetomo