Jika Positif Mabuk, Sopir Metro Mini Dihukum Berat

Jumat, 07 Februari 2014 – 16:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Sopir Metro Mini 75 jurusan Pasar Mingg-Blok M berplat nomor B 7435 AV Ali Arfan Silitonga terancam hukuman berat jika terbukti mabuk saat berkendara dan menabrak delapan sepeda motor di Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (6/2) malam.

Saat ini Ali sudah menjalani tes urin. Dalam 1 x 24 jam hasilnya akan keluar. "Apabila tes urinya selesai (positif) itu akan memberatkan nantinya. Tunggu 24 jam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (7/2).

BACA JUGA: Sopir Metro Mini Tabrak 8 Sepeda Motor Belum Ditahan

Dia mengatakan, hasil tes urin itu nantinya juga akan menentukan apakah Ali ditahan atau tidak. Bahkan, dari sana nanti kepolisian juga akan menyelidik dugaan tindak pidana lain dalam kasus ini.

"Kita lihat nanti dari hasil tes urine. Nanti kan berkembang lagi, apakah mabuk, rem blong, apa ditambah ada narkoba," ungkap Rikwanto.

BACA JUGA: Pemerkosa 15 Nenek-nenek Diperkirakan Bakal Gila

Seperti diketahui, Metro Mini 75 jurusan Pasar Minggu-Blok M berplat nomor  B 7435 AV menabrak delapan sepeda motor di Jalan Warung Buncit atau depan Bank Mega, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (6/2) sekitar pukul 18.15.

Bus yang melaju dari arah utara menuju selatan itu tiba-tiba menabrak satu per satu sepeda motor di depannya.

BACA JUGA: Cekoki Miras Teman, Bobol ATM

Rikwanto menambahkan, Polda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait persoalan ini sebagai bahan koreksi.

"Karena yang bersangkutan punya SiM tapi SIM A umum bukan untuk angkutan dan mengemudi dalam keadaan (diduga) mabuk, kondisi kendaraan tidak cukup baik karena rem blong," kata bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Gasak 6 Kg Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler