Jika Terbukti Nyabu di Rumah Bandar, Aiptu PT Pasti Tamat

Kamis, 06 September 2018 – 16:24 WIB
Pelaku tertangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, ulah dari Aiptu PT yang pakai sabu-sabu di kediaman bandar narkoba kini tengah diproses Divisi Propam.

Selain itu, perbuatannya juga akan dijerat pidana. Pasalnya, Ajptu PT yang berugas di Polsek Medan Barat sudah tiga tahun mengkonsumsi narkoba.

BACA JUGA: Ingat! Meminjamkan Motor ke Teroris Bisa Dipidana

"Jika terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/9).

Lanjut jenderal bintang satu ini mengatakan, pimpinan Polri sudah berkomitmen terhadap anggota yang melanggar baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana umum agar diproses.

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Acara Jalan Sehat Ahmad Dhani

Dari informasi yang diterima Karo Provost, oknum tersebut saat ini akan diproses terlebih dahulu pidananya umumnya.

"Setelah itu baru diproses kode etiknya. Kalau sudah terbukti bersalah ya PTDH. Saat ini dia sudah ditahan dan sedang diproses hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Propam Usut Dugaan Pamen Mabes Polri Culik Advokat

Sebelumnya, video oknum polisi di Medan asyik mengonsumsi sabu viral di media sosial. Hasil penyelidikan kepolisian, benar oknum polisi berinsial Aiptu PT itu sedang memakai barang haram.

Parahnya lagi, si polisi itu sedang pakai sabu di rumah seorang bandar narkoba di Jalan Denai, Gang Enam, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Aparat Cermati Manuver Politik Pemicu Bentrok


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler