JAKARTA -- Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kepolisian mendapat tanggapan dari pengamatPraktisi hukum Bambang Widjojanto menilai, banyak keganjilan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap PT Masaro yang dilakukan aparat kepolisian
BACA JUGA: Jaksa Banding atas Vonis Bos Century
Awalnya dari testimoni Ketua KPK nonaktif, Antasari AzharBACA JUGA: Ruki : Silakan KPK vs Polri Adu Kuat
Namun, tampaknya kasus ini berhenti dengan ditetapkannya Ari Muladi sebagai tersangka penipuan dengan modus mencatut nama petinggi KPK."Apakah betul cuma sampai Ari, atau pimpinan KPK dapat juga
BACA JUGA: Hendarman Ajak Jaksa KPK Balik Kandang
Jangan-jangan dimasukan dalam proses pimpinan ini," kata Bambang Widjojanto, pengamat hukum yang juga aktivis antikorupsi menanggapi pemanggilan 4 pimpinan KPK oleh kepolisian, Jumat (11/9)Yang tak kalah membingungkan, lanjut Bambang, adalah penetapan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pencabutan cekal Anggoro dan Agus Condro.Kepolisian yang berhak mengumumkan tersangka justru diamInformasi diperoleh wartawan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian"Harusnya diklarifikasi yang bener yang manaIni kan sangat penting, sebab kalau ditetapkan sebagai tersangka CMH (Chandra M Hamzah) langsung dinonaktifkan," ungkap BambangInformasi simpangsiur seperti ini jutru dibiarkan kepolisianDi sisi lain, tambah Bambang, apa kepentingannya hingga Marwan menyebutkan ada tersangka baru dari KPK.
Diakuinya, penyidikan adalah hak subjektif kepolisian, namun bila tak terkontrol bisa menimbulkan masalahApa berarti polisi tengah mencari alasan memperkarakan pimpinan KPK? "Udah tahu jawabannya malah tanya," jawab Bambang cepatBambang bahkan menduga ada kepentingan lain di kepolisian yang bekerja atas nama kepentingan lembagaKepentingan itu diduga kuat terkait kasus dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century yang kini tengah diadut BPK atas permintaan KPK(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki Siap Mundur dari PT KS
Redaktur : Tim Redaksi