Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah

Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sah diberlakukan.

"Karena itu pemerintah wajib menyerahkan Perppu itu ke DPR dan kita lihat pihak DPR tidak menolakDengan sendirinya Perpu berlaku," kata Yusril saat menjadi nara-sumber dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Parpol Berbicara Soal Perpu Pemilu’ di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/2).

Bersama Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), juga tampil pembicara lain, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Marwan Jakfar, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon.

Dijelaskan Yusril, setiap lembaga yang berkompeten berwenang melaksanakan Perppu itu

BACA JUGA: Teroris Taslim Ngaku Punya 1 Ton Bahan Peledak

“Kalau di Perpu tentang pemilu itu kan ditujukan kepada KPU
KPU silahkan jalani saja ketentuan yang ada di dalam Perpu itu,” imbuh Yusril.

Dia mengingatkan, jika di kemudian hari ada penolakan dari pihak DPR, maka tindakan hukum yang telah dilaksanakan oleh KPU dalam menjalankan Perpu itu tidak bisa dipermasalahkan

BACA JUGA: Daerah Dibolehkan Bentuk Tim Koordinasi Pemilu

”Karena Perppu itu tidak berlaku surut,” katanya.

Tindakan yang harus diambil pemerintah jika ternyata DPR menolak Perpu, sambung Yusril, pemerintah segera mencabut Perppu itu
Tapi semua tindakan yang telah dilakukan tetap sah

BACA JUGA: Imba Batal Diperiksa KPK

“DPR tidak bisa mempermasalahkan,” katanya.

Demikian pula sebaliknya, jika DPR menerima Perppu, maka ketentuan yang ada di dalam Perpu itu harus segera dimasukkan di dalam Undang-Undang yang berkaitanSeperti Perpu tentang Pemilu, misalnyaSetelah DPR menerima, segera dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler