DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar

Jumat, 27 Februari 2009 – 20:02 WIB

JAKARTA – Menyusul ketidakmampuan H Iskandar untuk memimpin kembali Pemkab Lombok Barat (Lobar) lantaran ditetapkan sakit permanen akibat menderita demensia, membuat pihak Depdagri ambil sikap.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang menyarankan pihak DPRD Lombok Barat (Lobar) untuk segera membahas pemberhentian H Iskandar sebagai bupati (non aktif) Lombok BaratTentunya, hal tersebut harus dibahas melalui Rapat Paripurna DPRD.

''Melihat kondisi H Iskandar seperti sekarang ini (sakit, Red), mestinya DPRD Lobar harus proaktif mengambil sikap untuk penetapan statusnya lebih lanjut,'' kata Saut Situmorang kepada JPNN di ruang kerjanya, Jumat (27/2).

Artinya, bilamana seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, maka bisa diberhentikan

BACA JUGA: GM Panggabean Belum Tersangka

Nah, hal itu yang perlu dibahas oleh DPRD setempat melalui Rapat Paripurna
Kemudian hasilnya itu segera disampaikan ke gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri guna mendapatkan penetapan statusnya lebih lanjut.

''Yang jelas, untuk sementara kami belum bisa berbuat apa-apa sebelum ada surat atau laporan dari Pak gubernur

BACA JUGA: Perppu Pemilu Perlu Dicurigai

Tapi, saya yakin Pak gubernur pasti akan melaporkan kondisi atau perkembangan terakhir terhadap H Iskandar,'' ungkapnya sembari menjelaskan, sesuai kaca mata perundang-undangan—syarat seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah itu harus sehat jasmani dan rohani.

Sehingga, dengan kondisi H Iskandar yang saat ini sakit-sakitan, tak perlu lagi dipertahankan untuk memimpin roda pemerintahan
Karena baginya, hal itu percuma saja

BACA JUGA: 1 April, Rapel Gaji PNS Dibayar

''Siapa yang mau dipimpin sama orang yang lagi menderita sakit, tentu tidak ada kan,'' jelasnya.

Saran Depdagri yang ditujukan kepada DPRD Lobar ini memang cukup beralasanHal itu telah mengacu kepada UU 32/2004 tentang Pemerintahan DaerahDimana, dalam Pasal 29 ayat (2) menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikanNah, untuk yang diberhentikan ini, bisa karena masa jabatannya sudah berakhir, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut enam (6) bulan, sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

''Salah satu syaratnya adalah sehat jasmani dan rohaniUntuk Pak Iskandar ini kan sudah tidak sehat jasmani dan rohani karena menderita demensia, sehingga dia sudah tidak layak lagi menyandang jabatan sebagai bupati Lobar,'' ujarnya sembari menyebutkan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang dalam Pasal 58 UU 12/2008.(sid/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Infrastruktur 50 Persen Dari APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler