Daerah Dibolehkan Bentuk Tim Koordinasi Pemilu

Jumat, 27 Februari 2009 – 20:40 WIB

JAKARTA – Presiden akhirnya menerbitkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar Pemda memberikan dukungan demi suksesnya Pemilu, termasuk dalam dukungan anggaran untuk honor petugas pemilihanHal pokok dalam Perpres ini adalah pembentukan Tim Koordinasi baik di pusat maupun di daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

Jumat (27/2), Mendagri Mardiyanto mengumumkan bahwa Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2009

BACA JUGA: Imba Batal Diperiksa KPK

“Mulai diundangkan hari ini (27/2)
Di Perpres ini pemerintah diperbolehkan membentuk tim koordinasi untuk mendukung kelancaran pemilu,” ujar Mardiyanto.

Menurutnya, tim koordinasi itu dapat dibentuk di tingkat pusat maupun daerah

BACA JUGA: DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar

Di tingkat pusat akan diketuai sekjen Depdagri, sementara Tim Kordinasi di daerah diketuai Sekretaris Daerah
Meski demikian Mardiyanto menegaskan bahwa Tim Koordinasi itu bukan bertujuan mendahului kinerja KPU

BACA JUGA: GM Panggabean Belum Tersangka

“Langkah ini bukan mendahului KPUKita justru mengatasi kemungkinan terjadinya kegentinganUntuk mensukseskan pemilu," tandasnya.

Mantan gubernur Jawa Tengah ini merincikan, tugas tim koordinasi diantaranya memberikan dukungan terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaran pemilu, serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pemilu.

Terkait pembentukan Tim Koordinasi itu Mardiyanto juga mengakui adanya konsekwensi anggaran“Perpres untuk dipelajari daerahUntuk honor tolong dipelajari dengan baikIni bukan ajang bisnisNanti akan diseleksi betul oleh tim monitoring,” tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Pemilu Perlu Dicurigai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler