Jilmly Lontarkan Wacana Hak Pilih untuk TNI/Polri

Rabu, 08 Januari 2014 – 01:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie kembali melontarkan wacana tentang pemberian hak dipilih bagi anggota TNI dan Polri dalam pemilu. Menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan selama ada syarat-syarat tertentu yang telah dipenuhi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, syarat pertama adalah TNI dan Polri sudah benar-benar profesional. Yang kedua, lingkungan kerja TNI dan Polri serta sistem politik yang terlembaga dengan baik.

BACA JUGA: Barnas Sebut Surat Dukungan Pada Pinondang-Ampuan, Palsu

Ketiga, kultur politik kita sudah mampu memisahkan mana urusan pribadi dan mana urusan institusi dalam budaya kerja. "Kalau itu sudah terpenuhi, saya rasa tidak ada lagi alasan untuk membedakan anggota TNI dan Polri sebagai warga negara," kata Jimly dalam acara Rapim Polri dengan tema "Permasalahan Aktual Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Langkah Solusinya" di Auditorium STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Jimly lantas mencontohkan Jerman yang mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif. Jika terpilih, maka PNS tersebut berhenti dari jabatannya. Dan bila masa tugasnya di parlemen habis, dia bisa kembali lagi menjadi PNS.

BACA JUGA: Cabut Permohonan Uji UU Pilpres

Menurut Jimly, di Jerman tidak ada dampak negatif dari kebijakan itu. Pasalnya, kultur kerja mereka sudah profesional.

“Toh birokrasi itu tidak ada pengaruhnya apa-apa dengan berubahnya seorang individu. Anggota militer atau polisi mau ikut nyaleg, boleh. Apalagi mau memilih, mau nyaleg aja boleh. Karena semua orang sudah tahu membedakan hak dan kewajibanya. Mana urusan pribadi dan mana institusi," paparnya.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Peluang Mutasi Kapolda Tetap Ada

Tapi melihat perkembangan demokrasi di Indonesia, Jimly menilai kebijakan tersebut belum bisa diterapkan untuk saat ini. Karena jika anggota TNI dan Polri diberi hak pilih dan dipilih, dikhawatirkan bisa mengganggu profesionalisme.

Jimly menyarankan, untuk tahap awal anggota TNI dan Polri bisa diberi hak memilih dulu untuk pembelajaran. Sehingga, ke depannya mereka diharapkan  semakin profesional.

"Bayangan saya, 2019 nanti mungkin untuk hak memilih sudah siap. Mulai 2019 TNI dan Polri boleh milih. Dan dikukuhkan di aturan undang-undang, baru sesudah itu dievaluasi," pungkas guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setgab Makin Tidak Kompak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler