JAKARTA -- Posisi Chandra M Hamzah dalam dunia penegak hukum semakin terjepitSetelah tak lolos uji makalah seleksi KPK, kini muncul desakan agar Chandra mundur dari pimpinan KPK
BACA JUGA: MA Cabut Laporan Komisioner KY di Polisi
"Sebaiknya mundur karena sudah terlalu banyak pro dan kontra," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqqie di DPR kemarinJimly mengaku dirinya pernah menyarankan agar Chanda mengundurkan diri dari KPK
BACA JUGA: Bidik Perwira Polri, Mabes Tunggu Hasil Otopsi
"Chandra dalam hal ini sukarela saja," katanyaBACA JUGA: Kabareskrim Bandingkan Anas dengan Mbah Minah
Apalagi sudah tidak lolos seleksi pimpinan KPK.Chandra merupakan salah satu calon dari KPK yang gagal dalam tahap uji makalahSelain Chandra, Deputi Penindakan Ade Raharja dan Johan Budi juga gagalMenurut Jimly, Pansel KPK memang berhak untuk menilai siapa yang pantas untuk menjabat pimpinan KPK periode mendatang"Ini kan memang pansel mencari untuk yang akan datang, jadi dia berhak untuk menilai," katanya
Terkait Komite Etik yang dibentuk untuk membuktikan tudingan Nazaruddin kepada pimpinan KPK, Jimly berpendapat mereka harus mendengarkan keterangan itu"Pembuktian yang utuh itu, baik proses hukum maupun proses etika, itu Nazaruddinnya harus didengar dulu dan datang duluSehingga baik proses etik maupun proses hukum terhadap orang yang disebut-sebut Nazaruddin belum bisa sebelum dia pulang," katanya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono bersyukur dua jaksa berhasil lolos dalam tahap penulisan makalahDia berharap, mereka bisa terus lolos sampai jadi komisioner lembaga antikorupsi itu"Mudah-mudahan termasuk yang lulus sampai tingkat akhir," kata Darmono di Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (29/7)Dua jaksa itu adalah Zulkarnaen dan Bagindo Fahmi.
Darmono mengungkapkan bahwa kader Adhyaksa lebih unggul daripada calon lainnyaNamun, saat ditanya apa saja kelebihan itu, dia enggan menjawab"Saya tidak mau bilang, nanti dikira sombong," kata mantan Kapusdiklat itu
Di tempat terpisah, pengamat politik Fadjroel Rahman menilai jaksa dan polisi yang lolos seleksi makalah harus benar-benar diawasi rekam jejaknya"Saya yakin, mereka baik karena lolosTapi tetap harus dilacak juga," katanya
Di lingkungan Polri, anggota aktif yang lolos adalah Kombes (Pol) Dharma PongrekunDharma saat ini berdinas di Mabes PolriDia lulusan Akpol 1988, PTIK lulus 1995, dan Sespim 2002Dharma sudah 23 tahun lulus sehingga memenuhi syarat karena minimal 15 tahun pengalaman di bidang hukumDia menggondol gelar Magister Manajemen dari Universitas Bhayangkara pada tahun 2002 dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2005.
Saat menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya, Dharma membuat gelar perkara dugaan kasus ijazah palsu gubernur Banten Ratu Atut yang dilaporkan oleh Marissa HaqueSeminggu setelah itu Dharma dimutasiKasus Atut sekarang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya.(rdl/dyn/aga/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dianggap Tak Ingin Nazaruddin Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi