JAKARTA - Perseteruan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akhirnya meredaHal tersebut ditandai dengan dicabutnya laporan MA tentang dugaan pencemaran mana baik yang dilakukan Komisioner KY Suparman Marzuki di Bareskrim Mabes Polri
BACA JUGA: Bidik Perwira Polri, Mabes Tunggu Hasil Otopsi
"Sudah-sudah, tidak ada masalah lagi
BACA JUGA: Kabareskrim Bandingkan Anas dengan Mbah Minah
Lebih lanjut, tim advokasi MA Peter Kurniawan menambahkan bahwa MA sudah secara resmi mencabut laporan pengaduan terhadap Suparman.Menurut Peter, dengan telah dicabutnya laporan pengaduan tersebut, diharapkan hubungan antara KY dan MA yang beberapa waktu belakangan sempat memanas bisa kembali adem dan membaik
Pencabutan laporan tersebut, kata Peter dilakukan karena sudah ada kesepakatan yang dibuat antara Suparman Marzuki beserta beberapa komisioner KY lainnya dengan Ketua MA Harifin Tumpa
BACA JUGA: Anas Dianggap Tak Ingin Nazaruddin Tertangkap
Dalam pertemuan yang dilangsungkan beberapa waktu lalu itu, Suparman sudah menerangkan duduk persoalan sebenar-benarnya kepada HarifinDan Harifin pun menerimanyaSelain itu, Suparman juga membuat surat tertulis dengan Nomor 431/P.KY/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011Inti surat tersebut adalah penjelasan secara resmi atas pemberitaan sejumlah media
Seperti yang diketahui, MA menuduh Suparman telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap institusi kehakiman tersebutYakni, tentang dugaan adanya biaya sekitar Rp 300 juta untuk orang yang ingin menjadi hakimSelain itu Rp 275 juta untuk penempatan hakim
Dengan adanya penjelasan dari Suparman itu, kata Peter, maka MA memutuskan untuk tidak menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor.LP/432/VII/2011 ituDengan demikian prosesnya dihentikan. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Pastikan Proses Hukum Nurpati Bebas Intervensi
Redaktur : Tim Redaksi