MA Cabut Laporan Komisioner KY di Polisi

Sabtu, 30 Juli 2011 – 05:23 WIB

JAKARTA - Perseteruan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akhirnya meredaHal tersebut ditandai dengan dicabutnya laporan MA tentang dugaan pencemaran mana baik yang dilakukan Komisioner KY Suparman Marzuki di Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Bidik Perwira Polri, Mabes Tunggu Hasil Otopsi



"Sudah-sudah, tidak ada masalah lagi
Semua sudah selesai," kata Ketua MA Harifin Tumpa di kantornya Jumat (29/7)

BACA JUGA: Kabareskrim Bandingkan Anas dengan Mbah Minah

Lebih lanjut, tim advokasi MA Peter Kurniawan menambahkan bahwa MA sudah secara resmi mencabut laporan pengaduan terhadap Suparman.
 
Menurut Peter, dengan telah dicabutnya laporan pengaduan tersebut, diharapkan hubungan antara KY dan MA yang beberapa waktu belakangan sempat memanas bisa kembali adem dan membaik


Pencabutan laporan tersebut, kata Peter dilakukan karena sudah ada kesepakatan yang dibuat antara Suparman Marzuki beserta beberapa komisioner KY lainnya dengan Ketua MA Harifin Tumpa

BACA JUGA: Anas Dianggap Tak Ingin Nazaruddin Tertangkap

Dalam pertemuan yang dilangsungkan beberapa waktu lalu itu, Suparman sudah menerangkan duduk persoalan sebenar-benarnya kepada HarifinDan Harifin pun menerimanya

Selain itu, Suparman juga membuat surat tertulis dengan Nomor 431/P.KY/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011Inti surat tersebut adalah penjelasan secara resmi atas pemberitaan sejumlah media

Seperti yang diketahui, MA menuduh Suparman telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap institusi kehakiman tersebutYakni, tentang dugaan adanya biaya sekitar Rp 300  juta untuk orang yang ingin menjadi hakimSelain itu Rp 275 juta untuk penempatan hakim

Dengan adanya penjelasan dari Suparman itu, kata Peter, maka MA memutuskan untuk tidak menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor.LP/432/VII/2011 ituDengan demikian prosesnya dihentikan.  (kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Pastikan Proses Hukum Nurpati Bebas Intervensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler