Jimly Minta Mahfud Tak Umbar Pernyataan ke Media

Senin, 23 Mei 2011 – 19:19 WIB
Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pemberian uang 120 ribu dollar Singapore kepada Sekretaris Jenderal MK, Janedri M Gaffar oleh Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, sebelumnya pada tahun 2010 pernah dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Hanya saja

"Tapi saat itu belum ditanggapi serius

BACA JUGA: Komnas Desak Berita Perempuan di Rubrik Utama

Presiden SBY merespon dan minta laporan secara tertulis kepada Mahfud setelah kasus ini meluas dan rapat internal MK memutuskan untuk membuat laporan tertulis untuk disampaikan ke SBY," ujar Jimly saat dihubungi wartawan, Senin (23/5).

Karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah publik, demi menghindari salah tafsir maka Jimly menyarankan lebih baik proses hukum dikedepankan
Jimly pun minta KPK segera menangani kasus itu

BACA JUGA: Program Kementan Dinilai tak Jelas



Alasannya, dengan masuknya KPK maka semua persoalan akan terjawab
"Bisa saja KPK nantinya menemukan adanya pelanggaran

BACA JUGA: KPK Buru Nunun di Thailand dan Singapura

Bisa juga KPK tidak menemukan pelanggaranKita tunggu hasil KPK saja," ujar Jimly.

Oleh karenanya, Jimly yang pernah menjadi Ketua MK itu juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak lagi memberikan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana"Keterangan pers dari Pak Mahfud sudah cukup dan diharapkan tidak lagi memberikan statmentPimpinan Partai Demokrat pun begitu, jangan kepanasan," sarannya.

Meski demikian Jimly tetap membenarkan langkah Mahfud karena hal itu demi menjaga institusi MK tetap bersih"Kita harus wanti-wanti sebab MK sebagai ikon dari reformasi jangan diganggu oleh citra yang tidak baikKita hargai juga tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Mahfud," kata dia.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap Hari Butuh Darah 1000 Kantong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler