JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)Hanya saja, Nunun sampai saat ini masih berada di luar negeri
BACA JUGA: Tiap Hari Butuh Darah 1000 Kantong
KPK pun berupaya memburu istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu di sejumlah negara
BACA JUGA: Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
Namun KPK tak melulu memfokuskan pengejaran atas Nunun di Singapura saja
Diakuinya, tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia
BACA JUGA: Didominasi Lulusan SD, Kualitas Pekerja Rendah
Demikian pula dengan Singapura yang memang tidak terikat dalam perjanjian ekstradisi dengan IndonesiaMeski demikian, Busyro tetap yakin bakal bisa membawa pulang Nunun"Kalau ekstradisi gak ada, kita pakai cara lainCara diplomasi," tandasnya.
Jika Nunun sudah tersangka, lantas bagaimana dengan Miranda S Gultom? "Itu baru bicara Nunun sajaMiranda belum," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, 7 Lembaga Tinggi Negara Bahas Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi