JAKARTA— Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama 2010 melakukan analisa pemberitaan media tentang perempuan di 8 media besar di JakartaAnalisa yang baru pertama kali dilakukan oleh Komnas Perempuan ini menyimpulkan, pemberitaan mengenai perempuan di media-media yang menjadi sample tersebut masih terbatas.
Frekuensi pemberitaannya rata-rata hanya 6 hingga 24 liputan dalam satu bulan dan isu kekerasan pada perempuan mendominasi, yakni setiap dua hari sekali
BACA JUGA: Program Kementan Dinilai tak Jelas
“Ini tentu menjadi perhatian kami, bagaimana media bisa memberi informasi tentang perempuan bukan hanya menyorot kekerasan yang terjadi,” ungkap Koordinator Subkom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andi Yentriya di Jakarta, Senin (23/5).Lebih lanjut dia mengatakan, dari kesimpulan analisa yang dilakukan Komnas Perempuan melalui kliping berita selama 2010, ternyata perhatian media pada isu perempuan masih dianggap sebagai isu pinggiran
Dan yang mendominasi pemberitaan tersebut menurut data adalah berita tentang isu kekerasan
BACA JUGA: KPK Buru Nunun di Thailand dan Singapura
“Sebenarnya masih ada isu yang lain selain kekerasan,” tuturnya.Dari diskusi yang melibatkan beberapa media, isu tentang kekerasan bisa dikatakan isu sexy yang bisa menarik minat pembaca
BACA JUGA: Tiap Hari Butuh Darah 1000 Kantong
Dari data, baru 50 persen berita tentang kekerasan seksual yang menunjukkan etika media dan hak korban“Paling banyak pelanggaran etika terletak pada pengungkapkan identitas korban,” tuturnya.
Dari kesimpulan analisa tersebut, Komnas Perempuan berharap media bisa menambah frekuensi, variasi dan menempatkan isu perempuan dalam rubrikasi utama“Kami juga berharap, media bisa mempertahankan dan memperbanyak berita yang merawat ingatan publik pada kekerasan terhadap perempuan,” harap Andy
Komnas Perempuan juga berkomitmen untuk memaksimalkan tugas dan fungsi yang diembannya“Kami akan melakukan kunjungan ke Dewan Pers serta media-media untuk menyosialisasikan mengenai masalah iniSekaligus tukar pikiran bagaimana pemberitaan yang tak melanggar etika media maupun etika hak korban,” tandasnya.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
Redaktur : Tim Redaksi