Jimly Ogah Ngutang ke Negara

Kamis, 27 November 2008 – 19:28 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menolak menerima gaji sebelum Keputusan Presiden (Keppres) terbitJimly mengaku lebih suka gajinya dirapel daripada harus berutang pada negara.

”Kan kalau gaji ga saya terima, negara yang berutang kepada saya

BACA JUGA: Jimly Rela Tak Gajian

Daripada saya terima gaji ternyata ada yang harus saya kembalikan, kan malah saya yang berutang kepada negara
Jadi, jalan tengahnya sebaiknya saya tak terima gaji saja sampai Keppres terbit,” beber guru besar Universitas Indonesia itu.

Pada dasarnya, lanjut Jimly, Keppres itu hanya urusan administrasi saja

BACA JUGA: SB Serukan Pemerintah Jujur

Ada aturan yang tidak membolehkan PNS bergaji ganda
”Pada 1 Desember nanti saya bukan hakim lagi

BACA JUGA: Dana Kehormatan Veteran Segera Cair

Oleh karena itu saya tidak lagi menerima gaji sebagai hakim, tetapi saya menerima gaji sebagai PNSMemang urusan administrasi tak gampang, ada proses yang harus dilalui meski saya sudah tiga bulan ajukan pengunduran diri,” ujar pria kelahiran Palembang, 17 April 1956.

Jimly membandingkan antara kerja PNS dengan swasta”Kalau wartawan atau swasta biasanya menerima gaji setelah kerjaNah, PNS ini menerima gaji sebelum kerjaMakanya saya tak mau berhutang kepada negaraSebaiknya saya tak terima gaji dulu, nanti negara rapel saja gaji saya, begitu kan,” imbuhnya.

Terkait prestasi selama memimpin MK, Jimly Asshiddiqie mengaku gembira bisa keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjaring 16 negara dan 56 perguruan tinggi menjalin kerjasama dengan lembaga yang baru berusia 5 tahun itu.

Menurut Jimly, dia tak begitu saja meninggalkan MK, namun tetap akan sering berhubungan dengan MK meski bukan berkapasitas sebagai hakim”Tidak perlu saya dianggap meninggalkan MK sama sekali, sebagai hakim MK generasi pertama membentuk lembaga ini, tidak mungkin saya lupa begitu sajaSehingga sebetulnya tidak akan ada perubahan yang begitu serius di MKApalagi saya akan terus menagjar disini (Jakarta)Saya malah tambah banyak mengajar di universitas di tanah air,” bebernya.

Untuk diketahui, kata suami Tuti Amalia itu, selama 5 tahun MK berdiri sudah berhasil membuat jaringan tanda tangan MoU kepada 56 univeritasDari 56 itu, sudah 52 perguruan tinggi (PT) membuat Pusat Studi KonstitusiKerjasama dengan MK itu antara lain setiap perguruan tinggi membuat jurnal konstitusiAnda bayangkan banyak sekali jurnal konstitusiSekarang perguruan tinggi yang antre juga sudah banyak yang ingin membuat Pusat Studi Konstitusi,” terang dia.

Selain akan banyak keliling membina pusat studi konstitusi, Jimly juga bakal banyak mengajar ke luar negeri juga kunjungan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK) luar negari”Selain dalam negeri, MK kita juga sudah kontak dengan 15 negara, misalnya sudah buat kerjasmaa bidang beasiswa, contohnya kerjasama dengan Mahkamah Agung India, MA Australia, MA Amerika Serikat, MA Filipina, MK Ukraina, MK TurkiNah, sekarang Sekjen MK sedang berada di Turki untuk tanda tangan kerjasama sebagai follow up kunjungan saya tahun laluJadi sekarang kerjasama kita dengan luar negeri sudah 16 negara, termasuk Afrika Selatan,” papar Jimly.

Bukan itu saja, dalam bentuk abstrak (dalam bahasa Inggris), kata Jimly, putusan-putusan MK sudah tersebar dimana-mana, tersebar di seluruh dunia”MK kita dipuji-puji dalam laporan resmi PBB, nama MK kita sudah dikenal dengan baikJadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sudah memantapkan dirinya sebagai suatu lembaga baru, yang berhasil mengawal konstitusiTentu saya sudah menitipkan kepada para hakim dibawah kepemimpian Prof Mahfud, dan itu sudah berkembang, dan follow up beberapa kali kerjasama dengan MK Jerman, saya memprakarsai memberikan DR Honoris Causa di JermanSengaja pilih UII agar simbol timur dan barat, Unibversitas Islam dengan BaratSaya, sengaja memprakarasi kerjasama bidang hukum,” papar Jimly panjang lebar.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Mulai Lirik Sultan HB X


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler