jpnn.com - JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menolak menerima gaji sebelum Keputusan Presiden (Keppres) terbitJimly mengaku lebih suka gajinya dirapel daripada harus berutang pada negara
BACA JUGA: SB Serukan Pemerintah Jujur
”Kan kalau gaji ga saya terima, negara yang berutang kepada saya
BACA JUGA: Dana Kehormatan Veteran Segera Cair
Jadi, jalan tengahnya sebaiknya saya tak terima gaji saja sampai Keppres terbit,” beber guru besar Universitas Indonesia ituPada dasarnya, lanjut Jimly, Keppres itu hanya urusan administrasi saja
BACA JUGA: PPP Mulai Lirik Sultan HB X
Ada aturan yang tidak membolehkan PNS bergaji ganda”Pada 1 Desember nanti saya bukan hakim lagiOleh karena itu saya tidak lagi menerima gaji sebagai hakim, tetapi saya menerima gaji sebagai PNSMemang urusan administrasi tak gampang, ada proses yang harus dilalui meski saya sudah tiga bulan ajukan pengunduran diri,” ujar pria kelahiran Palembang, 17 April 1956Jimly membandingkan antara kerja PNS dengan swasta”Kalau wartawan atau swasta biasanya menerima gaji setelah kerjaNah, PNS ini menerima gaji sebelum kerjaMakanya saya tak mau berhutang kepada negaraSebaiknya saya tak terima gaji dulu, nanti negara rapel saja gaji saya, begitu kan,” imbuhnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersikaplah Adil Terhadap Papua
Redaktur : Tim Redaksi