Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak

Minggu, 22 Maret 2009 – 21:23 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Jimly Asshiddiqie, memperkirakan gugatan tiga anggota KPUD Sumsel yang dipecat, Ahmad Bakri, Helmi Ibrahim, dan Mismiwati Abdullah akan NO alias tidak dapat diterima, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JakartaAlasannya, keputusan DK sudah final

BACA JUGA: Lebih Baik Anggota KPU Mundur

Sebelumnya, Bakri Cs melakukan protes dengan berdemo di PTUN Jakarta.


”Kalau sudah putusan berarti itu sudah final
Ya, kita minta semua jadikan pelajaran

BACA JUGA: Giliran Gerindra Goyang Jakarta

KPU itu lembaga teknis
Tapi temuan tersebut didapat dari rekomendasi Bawaslu, jangan marah pada KPU

BACA JUGA: KPU Permak Surat Suara Cacat dengan Stiker

Bawaslu juga dalam rangka menjalankan tugas,” ujar Jimly kepada JPNN di Jakarta.


Jawaban Jimly itu untuk menanggapi demo Bakri Cs ke PTUN Jakarta, terkait kasus pemecatan terhadap anggota KPUD Sumsel oleh KPU Pusat, atas rekomendasi sidang etik DK beberapa waktu laluKendati Jimly memprediksi akan gugatan akan NO, namun PTUN pada Selasa, 24 Maret 2009 malah menggelar sidang lanjutan, dengan agenda saksi dari DK KPU.


Menurut Jimly, KPU sudah menjalankan prosedur sebelum melakukan pemecatan, yaitu mengadakan rapat pleno, lantas membentuk DK“Nah, tugas DK mencari buktiTernyata memang benar, jadi semua anggota KPU harus tunduk pada undang-undang, termasuk DK.”


Jimly menerangkan, keputusan dewan etik itu sifatnya final“Kalau gugat ke PTUN, tentu NO, karena DK finalSebenarnya seluruh pejabat harus tunduk pada hukum,” tukasnya.


Ahmad Bakri sebelumnya menerangkan, pihaknya tidak terima dipecat berdasarkan sidang DK yang hanya memakan waktu tidak sampai sehari, dengan tanpa alasan yang kuatSelasa pekan lalu, Bakri Cs juga menggelar protes dengan berdemo di PTUN Jakarta“Sidang (pekan) kemarin, saksi dari KPU tidak jadi hadirSelasa besok jam 11, sidang lanjutanAgendanya saksi dari DK KPU,” ujar Bakri, Minggu (22/3).


Gugatan Bakri Cs itu didaftar dengan perkara nomor register No 14/G/2009/PTUN Jkt, tertanggal 22 Januari 2009Bakri Cs menggugat SK KPU No 01/SDM/KPU/2009 tertanggal 2 Januari 2009 tentang pemberhentian.


Mereka protes atas pemecatan yang dianggap pukul rata tersebut”Kan kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel itu saya nilai karena ketidakmampuan ketua dalam mengelolaKami kecewa dengan rekomendasi DK yang meminta kami dipecatRekomendasi itu cacat hukum, karena ada seperti DK menduga ada keterlibatan anggota KPUD ikut dalam parpol, hanya keterangan bukti KTA (kartu tanda anggota) yang hanya fotocopyKan fotocopy itu tidak bisa dijadikan alat bukti otentikPadahal fotocopy KTA itu mengarah pada KTA palsu,” kata Helmi beberapa waktu lalu.


Menurut dia, bukan hanya terpukul, tapi mereka harus kehilangan pekerjaan karena pemecatan tersebut”Ini pembunuhan karakter, dipermalukan dimuka umumParahnya lagi pihak yang melaporkan tidak dihadirkan dipersidanganSangat tidak beralasan keputusan KPU itu,” tukasnya.


Sementara, mantan ketua KPUD Sumsel Syafitri Irwan, dia dipecat namun tak menggugat ke PTUNBerbeda dengan Alfian Toni, dia memang tidak ikut dipecat, sehingga otomatis masih sebagai anggota KPUD SumselTidak diberhentikannya Alfian juga menutup peluang Herlambang, calon anggota KPUD Sumsel yang lolos verifikasi dan masuk nominasi 10 besar untuk mengabdi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.


Selain SK Pemberhentian Bakri Cs yang digugat, SK KPU tentang Pengangkatan KPUD Sumsel yang baru juga di-PTUN-kanGugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara No 12/G/2009/PTUN JKT, tertanggal 19 Januari 2009 itu dilayangkan oleh South Sumatera Election Watch (SSEW) diwakili Hepriyadi SH (wakil ketua)Mereka menggugat SK No 017/sdm/kpu/2009, tertanggal 6 Januari 2009 tentang pengangkatan Mardiah, Ong Berlian, Candra Puspa Mirza, dan Kely Maryana.


”Sidang atas gugatan kami masih berlangsung di PTUN JakartaRabu mendatang (25/3) agenda pemeriksaan bukti tertulisRabu depannya lagi, agenda pemeriksaan saksiBagi kami, paling penting itu penundaan SK 017 dari KPU Pusat tentang Pengangkatan KPUD Sumsel yang baru,” kata kuasa hukum SSEW, Syamsul Bahri Radjam kepada JPNN, Minggu malam (22/3).


Dia menduga proses tersebut tidak beres“Prosesnya (diduga) bermasalah, karena seorang calon anggota KPUD Sumsel, Kely Mariana, tidak menyertakan KTP saat melakukan pendaftaran, dia hanya menyerahkan surat keteranganProses itu yang kami persoalan, proses itu cacatKemarin (Rabu lalu), kami sudah diajukan dua bukti, sekarang adalagi bukti susulan yang akan diberikan Rabu nanti,” tukas pria yang juga ketua tim pembela Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman itu.


Anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri, sebelumnya mengutarakan bahwa siapa pun berhak melakukan gugatanNamun menurutnya, KPU akan menghadapi gugatan itu sesuai aturan yang berlaku.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golput Turun, Separo Pemilih Belum Tentukan Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler