KPU Permak Surat Suara Cacat dengan Stiker

Jumat, 20 Maret 2009 – 20:53 WIB

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mulai menempuh berbagai cara untuk menutupi segala kekurangannyaMisalnya, untuk menutupi kesalahan cetak nama caleg di surat suara, KPU berencana hanya akan menutupinya dengan stiker

BACA JUGA: Golput Turun, Separo Pemilih Belum Tentukan Parpol

‘’Cara ini dapat menghemat waktu dan biaya,’’ kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di Jakarta, Jumat ( 20/3)

Untuk kepentingan itu, Hafiz mengaku sudah mengisntruksikan seluruh KPUD di Indonesia
‘’Tujuannya untuk mempercepat penggantian (surat suara yang rusak) karena kalau mencetak (keseluruhan) lamban dan biayanya besar,” ujarnya.
 
Meski demikian Hafiz juga menegaskan bahwa penempelan stiker itu hanya untuk kolom nama caleg saja

BACA JUGA: Pemilu Ditunda, Proses Demokrasi Terancam

Untuk kesalahan atau cacat pada lambang parpol, kata Hafiz, tidak mungkin diganti lewat mempermak surat suara dengan stiker
“KPU akan mengganti keseluruhan surat suara yang terdapat kesalahan cetak lambang parpol

BACA JUGA: Cokelat Rilis Lagu untuk Pemilu 2009

Kalau (salah cetak) parpol tidak bisa dengan stiker,” ujar Abdul Hafiz

Ide Hafiz menutup kesalahan cetak dengan stiker pada akhirnya  mengundang protes‘’Cara ini justru akan membuka peluang untuk melakukan kecurangan baruKarena dengan stiker, dikhawatirkan akan memunculkan tanda-tanda tertentu yang menguntungkan calon tertentu pula,’’kata  M Saefullah, salah seorang calon legislatif dari PKNU .
 
Lantas daerah mana saja yang surat suaranya akan dipermak dengan stiker? KPU belum memiliki data rinciAnggota KPU Abdul Azis mengaku pihaknya belum mengantongi daerah pemilihan mana saja yang surat suaranya akan ditempel stiker

Namun berdasarkan laporan sementara ke KPU, Azis menyebut beberapa daerah diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Lebak, Provinsi Jawa Barat, Banten, dan GorontaloUntuk Kabupaten Lebak misalnya, Hafiz memperkirakan perbaikan surat suara dengan menempelkan stiker itu mencapai 70.000 surat suara.
 
Lebih lanjut Azis menjelaskan, beberapa KPU daerah telah dikirimi stiker untuk mempermak nama caleg disurat suara itu seperti KPUD Kota BandungKPU di kota kembang  ini telah menerima stiker untuk memperbaiki surat suara di daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Bojongloa Kidul.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Kampanye Berubah, Bawaslu Kerepotan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler