UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan

Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:07 WIB
JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baruSetelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, kini ada usulan agar dilakukan revisi untuk menuntaskan permasalahan terkait produk hukum tersebut. 

Dalam sidang uji materiil UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang berlangsung di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Kamis (27/8) saksi ahli Pemerintah Tjipta Lesmana mengusulkan agar UU Pornografi ini segera direvisi atau setidaknya bisa ditambahkan pasal lagi.

"Kalau bisa saya usulkan dalam UU ini (UU Pornografi, Red) direvisi saja untuk menambah satu pasal lagi dengan memasukkan tentang lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi," kata Tjipta Lesmana di depan persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Adapun lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi papar Tjipta Lesmana, adalah adat istiadat, seni, sastra, olahraga dan ilmu pengetahuan

BACA JUGA: KPK Harus Berani Tebang Pilih

"Pokoknya ditambahkan saja satu pasal lagi yang menyatakan tentang lima hal seperti yang saya sebutkan tadi," ungkapnya.

Tjipta Lesmana lebih jauh menjelaskan, sebenarnya ada dua hal yang bisa dimasukkan dalam kategori Pornografi
Yakni pertama adanya faktor kesengajaan dan kedua adalah bertujuan untuk membangkitkan birahi para audience.

Dalam kesempatan itu, Tjipta Lesmana juga menjelaskan kalau dalam UU Pornografi ini sebenarnya tidak bersifat diskriminasi, melainkan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan norma agama.

Selain ahli dan saksi dari pemohon dan pemerintah, hadir juga dalam sidang tersebut pihak Komnas Perlindugnan Anak, Kowani dan MUI.(sid/JPNN)

BACA JUGA: RUU Perfilman Ancam Industri Film

BACA JUGA: Jakarta Perlu RTH 30 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Kabareskrim Habis Buat Bayar HP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler