"MA dan badan-badan peradilan di bawahnya, cukup bertindak sebagai pengguna bagi tenaga-tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan diawasi kinerjanya, oleh suatu lembaga tersendiri secara terpadu yaitu Komisi Yudisial (KY)," ujar Jimly, dalam seminar Reformulasi Metode Calon Hakim Agung dalam Rangka Pembentukan Sistem Kamar MA, di Hotel Millenium, Jakarta (10/3).
Menurut Jimly pula, prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia, belum diatur dalam satu kesatuan sistem yang terpaduFungsi pengangkatan menurutnya, belum terkait dengan fungsi pembinaan dan fungsi pemberhentian dalam satu struktur dan sistem yang terpadu.
"Karena itu, di masa mendatang perlu upaya untuk membangun integrasi sistemik pola rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia," ujarnya lagi.
Sehubungan dengan itu, lanjut Jimly, dalam rangka pembinaan hakim, keberadaan sistem nilai dan norma yang hidup di masyarakat juga perlu mendapat perhatian
BACA JUGA: Massa Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Minahasa Tenggara
Sehingga, keterlibatan para hakim di tiap daerah provinsi, juga dapat dijadikan kunci yang dikaitkan dengan perwilayahan sistem rekrutmen hakim."Ke depannya, hakim tidak lagi pindah-pindah tugas, dari suatu daerah ke daerah lain
Sementara, dalam rangka akuntabilitas publik, Jimly mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian hakim juga harus dilakukan dengan melibatkan aspirasi publik
BACA JUGA: KPK Terus Didesak Tangkap Nurdin Halid
"Keterlibatan publik ini, dengan memberikan kewenangan kepada DPRD provinsi setempat untuk memilih hakim atau memberhentikan hakim dari yang diusulkan oleh KYBACA JUGA: Mengaku Penyidik KPK, Pemda Mesti Jeli
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Curiga Raskin Penyebab Hepatitis
Redaktur : Tim Redaksi