Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu

Kamis, 10 Maret 2011 – 13:57 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, fungsi pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian hakim, sebaiknya dipisahkan dari fungsi pengorganisasian, (terutama) pada hakim dalam lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"MA dan badan-badan peradilan di bawahnya, cukup bertindak sebagai pengguna bagi tenaga-tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan diawasi kinerjanya, oleh suatu lembaga tersendiri secara terpadu yaitu Komisi Yudisial (KY)," ujar Jimly, dalam seminar Reformulasi Metode Calon Hakim Agung dalam Rangka Pembentukan Sistem Kamar MA, di Hotel Millenium, Jakarta (10/3).

Menurut Jimly pula, prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia, belum diatur dalam satu kesatuan sistem yang terpaduFungsi pengangkatan menurutnya, belum terkait dengan fungsi pembinaan dan fungsi pemberhentian dalam satu struktur dan sistem yang terpadu.

"Karena itu, di masa mendatang perlu upaya untuk membangun integrasi sistemik pola rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia," ujarnya lagi.

Sehubungan dengan itu, lanjut Jimly, dalam rangka pembinaan hakim, keberadaan sistem nilai dan norma yang hidup di masyarakat juga perlu mendapat perhatian

BACA JUGA: Massa Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Minahasa Tenggara

Sehingga, keterlibatan para hakim di tiap daerah provinsi, juga dapat dijadikan kunci yang dikaitkan dengan perwilayahan sistem rekrutmen hakim.

"Ke depannya, hakim tidak lagi pindah-pindah tugas, dari suatu daerah ke daerah lain
Pengangkatan hakim dilakukan berbasis daerah provinsi, (sementara) perpindahan dilakukan hanya di daerah provinsi yang bersangkutan," terangnya.

Sementara, dalam rangka akuntabilitas publik, Jimly mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian hakim juga harus dilakukan dengan melibatkan aspirasi publik

BACA JUGA: KPK Terus Didesak Tangkap Nurdin Halid

"Keterlibatan publik ini, dengan memberikan kewenangan kepada DPRD provinsi setempat untuk memilih hakim atau memberhentikan hakim dari yang diusulkan oleh KY
Dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih dan memberhentikan hakim agung usul KY," tandasnya

BACA JUGA: Mengaku Penyidik KPK, Pemda Mesti Jeli

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Curiga Raskin Penyebab Hepatitis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler