jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menyoroti nama ibu kota negara (IKN) baru yang rencananya akan dipindahkan ke wilayah Kalimantan Timur.
Dalam webinar nasional yang diselenggarakan Koalisi Pemuda IKN, Jimly menjelaskan istilah otorita dan ibu kota negara.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Ungkap Urgensi UU IKN
Dia mengatakan otorita adalah manajemen suatu kawasan tanpa perlu pemerintahan, sedangkan IKN memerlukan pemerintahan karena berkaitan dengan masyarakat kota atau urban society.
"Otorita seperti di Malaysia, Putrajaya itu kawasan perkantoran. Jadi, tidak memerlukan pemerintahan," kata Jimly, Rabu (12/1).
BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Aset IKN Baru yang Bakal Dibiayai SBSN
Anggota DPD dari DKI Jakarta itu menilai IKN baru memerlukan nama yang menunjukkan kekhususannya.
"Harus cari nama, apakah nama Penajam mau diteruskan atau bisa juga DKI Nusantara namanya," ucap mantan ketua Mahkamah Konsitusi itu.
BACA JUGA: Guspardi Gaus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN
Kemudian, dia juga menyoroti pergantian nama yang perlu dilakukan terhadap DKI Jakarta.
Sebab, nama DKI tidak bisa lagi digunakan untuk Jakarta karena terjadi perubahan status.
"Status Jakarta itu tetap daerah khusus atau tidak? Kalau misalnya mau disepakati daerah khusus, kekhususannya apa? Nah, harus diputuskan di undang-undang misalnya menjadi DKE, daerah khusus ekonomi. Jadi, namanya DKE Jakarta, bukan lagi DKI," papar dia.
Menurut Jimly, rancangan undang-undang IKN bisa menyelesaikan masalah penamaan untuk ibu kota baru dan lama. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih