Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi

Senin, 19 Januari 2009 – 13:04 WIB
JAKARTA—Standar akuntansi khusus Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan segera disusun dalam waktu dekatProses penyusunan yang melibatkan unsur Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut ditempuh untuk mempertegas sejumlah pasal krusial dalam UU BHP terkait pendanaan

BACA JUGA: Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP

Langkah maju itu sekaligus penegasan bahwa UU BHP yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI akhir tahun lalu (17/12/2008) akan segera diaplikasikan tanpa mempertimbangkan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
     
"Karena ada banyak pasal yang harus dipertegas seperti pengertian biaya operasional, biaya investasi dan sebagainya
Karena itu menyangkut kepentingan banyak pihak, khususnya mahasiswa," kata Mendiknas Bambang Sudibyo di Jakarta akhir pekan kemarin.
     
Menurut Bambang, upaya penyusunan standar untuk biaya operasional menjadi sangat penting agar tidak ditentukan sepihak oleh rektor dan merugikan mahasiswa

BACA JUGA: Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review

Dengan penentuan standar biaya operasional mahasiswa, maka peluang untuk mengakali regulasi tersebut akan tertutup
Apalagi, dengan dengan adanya sorotan mengenai sepertiga beban operasional yang harus ditanggung mahasiswa dari total biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN).  ’’Karena itu maka perlu dibuat standar perhitungan yang jelas dan transparan,’’ kata Mendiknas.
     
Salah satu pasal dalam UU BHP menyebutkan biaya operasional PTN terbagi dalam beberapa komponen

BACA JUGA: Tiga IPDN Daerah Kuliah Perdana

Yakni, seperdua ditanggung pemerintah dan Badan Hukum Pemerintah Pusat (BHPP), seperenam ditanggung BHP dan sepertiga ditanggung mahasiswa’’Ketentuan sepertiga biaya operasional yang menjadi tanggungan mahasiswa itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pendanaan Pendidikan dan PP mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP),’’ terang Guru Besar UGM tersebut.
     
Selain itu berkali-kali Bambang mengatakan bahwa UU BHP tidak identik dengan komersialisasi pendidikan dan lepas tangan pemerintah terhadap pendidikanPemerintah dan Pemda, katanya, menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit sepertiga biaya operasional pendidikan menengah dan menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit separuh biaya operasional pendidikan tinggi.
     
Pemerintah dan pemda juga menanggung biaya operasional pendidikan dasar wajib belajar sekolah swasta dan memberi bantuan pendanaan kepada satuan pendidikan swasta yang memiliki status sebagai BHP.
     
"Kami juga memberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik miskin yang berkualitas secara akademikPeserta didik pada badan hukum pendidikan pelaksana program wajib belajar digratiskan,’’ katanya.
     
Sedangkan, peserta didik pada BHP bukan pelaksana program wajib belajar digratiskan untuk biaya investasi seperti uang gedung dan lain-lain tetapi tetap membayar sepertiga dari biaya operasionalSedangkan, pungutan bagi peserta didik pada BHP pendidikan tinggi dikurangi dan jika pun BHP tersebut mendapat keuntungan dari pungutan tersebut maka harus digunakan untuk memperkuat kemandirian BHP tersebut.
     
Dalam pertimbangan Depdiknas, UU BHP diharapkan memberikan otonomi yang lebih optimal daripada sebelumnya yakni otonomi kurikulum, otonomi keilmuwan, otonomi manajemen operasi, pemasaran, personalia, keuangan dan dalam perikatan serta otonomi dalam hal administrasi dan umum(zul/kit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PTS Bikin Ujian Masuk Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler