BACA JUGA: Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP
Langkah maju itu sekaligus penegasan bahwa UU BHP yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI akhir tahun lalu (17/12/2008) akan segera diaplikasikan tanpa mempertimbangkan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK)."Karena ada banyak pasal yang harus dipertegas seperti pengertian biaya operasional, biaya investasi dan sebagainya
Menurut Bambang, upaya penyusunan standar untuk biaya operasional menjadi sangat penting agar tidak ditentukan sepihak oleh rektor dan merugikan mahasiswa
BACA JUGA: Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review
Dengan penentuan standar biaya operasional mahasiswa, maka peluang untuk mengakali regulasi tersebut akan tertutupSalah satu pasal dalam UU BHP menyebutkan biaya operasional PTN terbagi dalam beberapa komponen
BACA JUGA: Tiga IPDN Daerah Kuliah Perdana
Yakni, seperdua ditanggung pemerintah dan Badan Hukum Pemerintah Pusat (BHPP), seperenam ditanggung BHP dan sepertiga ditanggung mahasiswa’’Ketentuan sepertiga biaya operasional yang menjadi tanggungan mahasiswa itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pendanaan Pendidikan dan PP mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP),’’ terang Guru Besar UGM tersebut.Selain itu berkali-kali Bambang mengatakan bahwa UU BHP tidak identik dengan komersialisasi pendidikan dan lepas tangan pemerintah terhadap pendidikanPemerintah dan Pemda, katanya, menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit sepertiga biaya operasional pendidikan menengah dan menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit separuh biaya operasional pendidikan tinggi.
Pemerintah dan pemda juga menanggung biaya operasional pendidikan dasar wajib belajar sekolah swasta dan memberi bantuan pendanaan kepada satuan pendidikan swasta yang memiliki status sebagai BHP.
"Kami juga memberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik miskin yang berkualitas secara akademikPeserta didik pada badan hukum pendidikan pelaksana program wajib belajar digratiskan,’’ katanya.
Sedangkan, peserta didik pada BHP bukan pelaksana program wajib belajar digratiskan untuk biaya investasi seperti uang gedung dan lain-lain tetapi tetap membayar sepertiga dari biaya operasionalSedangkan, pungutan bagi peserta didik pada BHP pendidikan tinggi dikurangi dan jika pun BHP tersebut mendapat keuntungan dari pungutan tersebut maka harus digunakan untuk memperkuat kemandirian BHP tersebut.
Dalam pertimbangan Depdiknas, UU BHP diharapkan memberikan otonomi yang lebih optimal daripada sebelumnya yakni otonomi kurikulum, otonomi keilmuwan, otonomi manajemen operasi, pemasaran, personalia, keuangan dan dalam perikatan serta otonomi dalam hal administrasi dan umum(zul/kit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTS Bikin Ujian Masuk Bersama
Redaktur : Tim Redaksi