BACA JUGA: Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review
Uji materi, ujar dia, adalah cara yang elegan dan sesuai prinsip demokrasi jika ada yang tak sepakatMenurut dia, hal tersebut satu-satunya cara untuk membatalkan sebuah UU
BACA JUGA: Tiga IPDN Daerah Kuliah Perdana
Dia juga menilai, pengajuan uji materiil lebih terhormat daripada berdemo dan melakukan tindakan anarkisBACA JUGA: PTS Bikin Ujian Masuk Bersama
Jadi serahkan saja sama yang berwewenang menguji materi,’’ sebutnya.Dia mengatakan, desakan penolakan UU BHP yang juga menuntut penggratisan semua biaya pendidikan adalah tidak rasionalSelain karena kemampuan anggaran yang terbatas, dia menyebut tidak ada satupun dasar hukum di Indonesia yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan
"UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hanya menjamin bebas biaya bagi pendidikan dasarBahkan, UUD 1945 hanya menyebutkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak ada kata kata secara gratisTak ada itu dalam konstitusi,’’ tegas BambangDi samping itu, dia juga membantah tudingan bahwa UU BHP membuka jalan bagi komersialisasi pendidikan.
UU BHP, lanjutnya, justru menjamin kewajiban pemerintah melaksanakan pendidikan dasar gratis, menanggung biaya operasional pendidikan dasar, menjamin seluruh biaya investasi paling sedikit sepertiga operasional pendidikan menengahPada level pendidikan tinggi, pemerintah menjamin seluruh biaya investasi paling sedikit setengah dari biaya operasional PT, serta jaminan menanggung biaya pendidikan masyarakat miskin’’Bahkan, untuk satuan pendidikan dasar swasta pemerintah menyediakan beasiswa dan bantuan biaya pendidikanCoba kurang apa itu,” ujarnya.
Untuk biaya operasional, pemerintah selama ini sudah menyubsidi pendidikan dasar swasta melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Dia menyebut, UU BHP hanya menegaskan apa yang sudah dilakukan pemerintahSedangkan tudingan ada liberalisasi pendidikan dianggapnya tak berdasarMenurut profesor asal UGM tersebut, tak ada satupun pasal dalam UU BHP yang mengatur tentang lembaga asing’’Kalau tidak diatur tentang lembaga asing, berarti tak boleh ada fasilitas apapun untuk mereka.’’
Dalam kesempatan itu, Mendiknas juga minta agar kalangan perguruan tinggi memahami dengan benar materi UU BHPSebab, BHP sesungguhnya memberikan kewenangan atau otonomi yang lebih luas pada perguruan tinggi untuk mengelola dirinya sendiri"Dikasih kewenangan kok malah menolakIni kan lucu,’’ kritiknya(zul/oki
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Terbitkan Buku Saku BHP
Redaktur : Tim Redaksi