Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP

Kamis, 15 Januari 2009 – 09:41 WIB
BHP-Mendiknas Bambang Sudibyo didampingi Dirjen Dikti Fasli Jalal ketika memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/1). Foto Zulham Mubarak/Jawa Pos. .
JAKARTA - Derasnya penolakan UU Badan Hukum Pendidikaan (UU BHP) membuat Mendiknas Bambang Sudibyo geramAgar persoalan itu tidak berlarut-larut, Bambang menantang sejumlah pihak untuk mengadakan uji materi UU BHP

BACA JUGA: Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review

Uji materi, ujar dia, adalah cara yang elegan dan sesuai prinsip demokrasi jika ada yang tak sepakat
’’Kalau memang memanggap UU BHP tak sesuai UU, silahkan uji materi,” tegas Bambang ketika ditemui di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, kemarin.
     
Menurut dia, hal tersebut satu-satunya cara untuk membatalkan sebuah UU

BACA JUGA: Tiga IPDN Daerah Kuliah Perdana

Dia juga menilai, pengajuan uji materiil lebih terhormat daripada berdemo dan melakukan tindakan anarkis
’’Kalau dicabut sama Mendiknas atau DPR kan tidak mungkin

BACA JUGA: PTS Bikin Ujian Masuk Bersama

Jadi serahkan saja sama yang berwewenang menguji materi,’’ sebutnya.
     
Dia mengatakan, desakan penolakan UU BHP yang juga menuntut penggratisan semua biaya pendidikan adalah tidak rasionalSelain karena kemampuan anggaran yang terbatas, dia menyebut tidak ada satupun dasar hukum di Indonesia yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan
     
"UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hanya menjamin bebas biaya bagi pendidikan dasarBahkan, UUD 1945 hanya menyebutkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak ada kata kata secara gratisTak ada itu dalam konstitusi,’’ tegas BambangDi samping itu, dia juga membantah tudingan bahwa UU BHP membuka jalan bagi komersialisasi pendidikan.
     
UU BHP, lanjutnya, justru menjamin kewajiban pemerintah melaksanakan pendidikan dasar gratis, menanggung biaya operasional pendidikan dasar, menjamin seluruh biaya investasi paling sedikit sepertiga operasional pendidikan menengahPada level pendidikan tinggi, pemerintah menjamin seluruh biaya investasi paling sedikit setengah dari biaya operasional PT, serta jaminan menanggung biaya pendidikan masyarakat miskin’’Bahkan, untuk satuan pendidikan dasar swasta pemerintah menyediakan beasiswa dan bantuan biaya pendidikanCoba kurang apa itu,” ujarnya.
     
Untuk biaya operasional, pemerintah selama ini sudah menyubsidi pendidikan dasar swasta melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Dia menyebut, UU BHP hanya menegaskan apa yang sudah dilakukan pemerintahSedangkan tudingan ada liberalisasi pendidikan dianggapnya tak berdasarMenurut profesor asal UGM tersebut, tak ada satupun pasal dalam UU BHP yang mengatur tentang lembaga asing’’Kalau tidak diatur tentang lembaga asing, berarti tak boleh ada fasilitas apapun untuk mereka.’’
     
Dalam kesempatan itu, Mendiknas juga minta agar kalangan perguruan tinggi memahami dengan benar materi UU BHPSebab, BHP sesungguhnya memberikan kewenangan atau otonomi yang lebih luas pada perguruan tinggi untuk mengelola dirinya sendiri"Dikasih kewenangan kok malah menolakIni kan lucu,’’ kritiknya(zul/oki

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Terbitkan Buku Saku BHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler