JK Bilang Usut Kasus HAM Tidak Gampang

Kamis, 11 Desember 2014 – 06:49 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-dunia tiap tanggal 10 Desember menjadi momentum untuk selalu menagih komitmen pemerintah dalam penegakan HAM.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berjanji, pemerintah akan serius menjamin hak asasi tiap warga negara Indonesia, termasuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

BACA JUGA: Kasus Fuad, Gubernur Jatim Siap Dipanggil KPK

"Tapi, jangan juga kebablasan semua atas nama HAM," ujarnya dalam Lokakarya Nasional Hari HAM Se-dunia di Jakarta, kemarin (10/12).

JK meminta semua pihak untuk introspeksi. Sebab, selama ini pembicaraan HAM selalu fokus pada hak seseorang atau sekelompok orang, tapi melupakan kewajiban untuk menjaga hak-hak orang lain.

BACA JUGA: TKI Dimutilasi di Malaysia Punya Nama Beda

"Jadi, saya lebih setuju namanya Hak dan Kewajiban Asasi Manusia," katanya.

Dia memisalkan, ketika ada demonstran yang merusak gedung pemerintah atau fasilitas umum, lalu ditindak oleh polisi, maka polisi langsung dituduh melanggar HAM. Contoh lain, banyak demonstrasi yang disertai aksi memblokir jalan tol atau jalan raya, sehingga mengganggu aktivitas ribuan warga lainnya.

BACA JUGA: Soal Manuver Kubu Agung, Bamsoet: DPR Bukan Warteg

"Demontrasi menyalurkan pendapat boleh-boleh saja, itu hak asasi, tapi jangan sampai melanggar hak asasi orang lain untuk bebas beraktifitas," ucapnya.

JK pun mengutip Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak asasi warga negara. Dia menyebut, ayat (a) sampai (i) mengatur hak hidup, hak berkeluarga, hak pendidikan, hak perlindungan hukum, hak beragama dan beribadah, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak perlindungan atas harta benda dan keluarga, hak sejahtera lahir batin, serta hak tidak dituntut hukum yang berlaku surut atau retroaktif.

"Tapi ingat, ada ayat (j) bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Ini yang sering orang lupa," jelasnya.

Terkait perkembangan penegakan hukum pelanggaran HAM berat, JK memastikan komitmen pemerintah sebagaimana yang sudah diungkapkan Jokowi-JK saat kampanye dulu. Namun, dia meminta semua pihak sabar karena pengusutan kasus HAM tidak pernah mudah.

"Bukan saya membela diri, tapi (mengusut kasus HAM) memang tidak segampang yang kita inginkan, tapi kita akan terus berupaya," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sejak Pengadilan HAM dibentuk berdasar UU No 26 Tahun 2000, ada sepuluh kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki, yakni peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, Trisakti, kerusuhan Mei 1998, Wamena dan Wasior, penghilangan orang secara paksa, Talangsari, 1965 - 1966, dan penembakan misterius 1982 - 1985.

Menurut Haris, baru tiga peristiwa yang sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, yakni Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Namun, tujuh lainnya belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

"Terjadi silang pendapat antara Komnas HAM dan Kejagung, ini yang kami minta diselesaikan pemerintah sekarang," katanya.

Anggota Komnas HAM Hafidz Abbas menambahkan, dirinya belum bisa menilai bagaimana komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM karena baru dua bulan memerintah.

"Tapi kalau melihat sosok dan track record Jokowi JK, sepertinya kami cukup optimistis," ucapnya.(owi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Dukung Usulan Polri di Bawah Kementerian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler