JK Kembali Ingatkan Batas Kewenangan Luhut Panjaitan

Rabu, 25 Maret 2015 – 15:16 WIB
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla kini tak lagi ambil pusing dengan polemik penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 yang memberi kewenangan besar kepada Kepala Staff Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan. Banyak kalangan menilai, kebijakan yang dibuat Presiden Joko Widodo ini dianggap telah mengurangi peran wapres.

"Tanya saja sama yang mereka berkomentar begitu," kata JK di kantor wakil presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).

BACA JUGA: Lagi, Densus 88 Bekuk Dua Terduga Pengikut ISIS

Namun, JK kembali mengingatkan bahwa tugas Luhut dan jajarannya hanya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program-program pemerintah, bukan eksekusi sebuah  program.

"Kalau namanya staf  itu tidak boleh eksekusi. Yang membuat keputusan itu menteri, presiden dan menko," tegas JK.

BACA JUGA: Menkumham Sahkan Pengurus DPP PAN

Sesuai Perpres dimaksud, Luhut pun diberi kewenangan ikut mengendalikan program prioritas.

Untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi Presiden, Luhut juga bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Diusir, Ade Komarudin Bertahan di Senayan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Kan Sudah Ada Keputusan Menkumham?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler