JK Ngaku Tak Tahu Detail Pelaksaan Proyek Yance

Senin, 13 April 2015 – 17:27 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kerja mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance telah berhasil dalam pelaksanaan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem. Tapi di sisi lain, pria yang akrab disapa JK itu mengaku tak tahu secara detail kerja tim Panitia Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Yance ketika itu.

"Tentu saya tidak mengikuti detail persoalan. Bagi kami yang penting bahwa proyek itu berjalan dengan baik dan semua sesuai ketentuan aturan yang ada dan pemilik tanah dapat menerima sesuai ketentuan yang ada," ujar JK dalam sidang Yance di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4).

BACA JUGA: KKP Tangkap Tujuh Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Perairan Natuna

Dalam kasus ini terdakwa Yance membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Sebaliknya, dia hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004.

Ditambah lagi, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.

BACA JUGA: Leo Nababan Paling Menentukan

Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT. Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak

Soal situasi dan kondisi HGU ini juga tak diketahui oleh JK yang saat itu menjadi wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saya Sudah Capek Ngomongin KPK

"Tidak, saya tidak mengikuti secara detail. Yang saya ketahui adalah seluruh harga pemesanan masih sesuai dengan harga PLN. Anggaran PLN itu tidak melampaui," imbuh JK saat ditanya oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Menganggap itu masalah lokal, JK juga menyatakan tidak tahu soal ada tidaknya pembentukan tim penafsir harga tanah oleh tim penilai. Ia juga tidak mengetahui siapa penerima uang yang dibayarkan PLN ketika itu.

Saat dicecar oleh tim Majelis Hakim di sidang Yance, JK juga menyatakan tidak mengetahui secara detail kasus yang menjerat Yance. Ia hanya mengikuti kasus itu lewat media massa. Termasuk masalah kerugian negara yang dituduh telah ditimbulkan oleh Yance dalam proyek itu.

"Saya tidak mengetahui karena ini proses detail di daerah. Tapi saya dilapori sampai proyek ini selesai. Yang saya baca di koran kasus ini terjadi masalah-masalah penilaian. Tentang sertifikat dan sebagainya. Tapi saya tidak mengetahui detailnya," tutur JK.

Meski tak mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan Yance, JK tetap berharap keterangannya dapat membantu meringankan hukuman politikus Partai Golkar tersebut.

"Menurut yang saya ketahui dia lakukan sesuai dengan perintah. Mudah-mudahan saja. Menurut pandangan saya dia sangat menguntungkan pemerintah karena melaksanakan dengan cepat," kata JK usai menjadi saksi sidang tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Langkah Kubu Ical Dinilai Lucu-lucuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler