KKP Tangkap Tujuh Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Perairan Natuna

Senin, 13 April 2015 – 17:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tujuh kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, Minggu (12/4). Kapal-kapal itu dipergoki tengah menangkap ikan secara ilegal di perairan zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di sebelah barat Pulau Laut Natuna, Kepulauan Riau.

“Semua Kapal yang berhasil ditangkap, seluruhnya diawaki oleh warga negara Vietnam,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin dalam jumpa pers  di gedung KKP, Jakarta, Senin (12/4).

BACA JUGA: Leo Nababan Paling Menentukan

Asep menjelaskan, dari tujuh kapal itu tiga di antaranya memiliko bobot 35 gross ton dengan 12 anak buah kapal (ABK). Yakni KM BD 955820 TS, KM BD 96884 TS  dan KM BD 95980 TS.

Selanjutnya ada dua kapal berbobot 35 GT dengan 13 ABK, yakni KM BD 96979 TS dan KM BD 95443 TS. Sedangkan dua kapal lainnya adalah KM TG 92420 TS berbobot 45 GT dengan 11 ABK, serta  KM BD 95159 TS berbobot GT 35 dengan 11 ABK.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saya Sudah Capek Ngomongin KPK

Asep menuturkan, ABK ketujuh kapal tersebut telah tiba di Stasiun PSDKP Potianak, Kalimantan Barat setelah dibawa oleh KP Hiu Macan. Sementara ketujuh kapal yang ditangkap diperkirakaan baru tiba di stasiun PSDKP Potianak  pada  Rabu (15/4) lusa. Mereka akan segera menjalani proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan.

Jerat hukum pada para warga negara Vietnam pelaku ilegal fishing itu adalah pasal 93 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Giliran Langkah Kubu Ical Dinilai Lucu-lucuan

Sedangkan untuk kapal pengangkut ikan, diduga melangar pasal 94 junto pasal 28 UU No 45 tahun 2009, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan sedang menangkap ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah. Mereka bisa kena dua pasal tersebut," ungkap Asep.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Kongres IV, Masih Ada Upaya Memisahkan Jokowi dengan PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler