JK: SBY tak Punya Legal Standing Ajukan Uji UU Pilkada

Senin, 29 September 2014 – 20:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak punya dasar hukum untuk mengajukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak SBY menggugat? Sulit itu, karena legal standingnya tidak ada. Dia kan presiden bagaimana bisa menolak?,” kata JK di sela-sela perayaan hari jadi DPD RI, di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakartan Senin (29/9).

BACA JUGA: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU MD3 dari Kubu Khofifah

JK menyatakan, adalah hal yang lumrah jika SBY mengeluarkan pernyataan menolak Pilkada lewat DPRD. "Tapi ingat, sebagai presiden, SBY tidak memiliki legal standing untuk melakukan itu," tegasnya.

Pernyataan yang sama juga dinyatakan anggota DPR Nusron Wahid. SBY menurutnya, tidak punya legal standing menggugat UU Pilkada. Itu karena pihak yang dianggap memiliki legal standing adalah mereka yang hak konstitusinya dirugikan sebuah UU.

BACA JUGA: Mantan Deputi BPKS Didakwa Korupsi Proyek Dermaga Sabang

Bila SBY mengajukan sebagai Ketum DPP Partai Demokrat, maka Partai Demokrat juga tidak punya legal standing karena ikut dalam rapat dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan pengesahan UU Pilkada, meski berakhir walk out. "Mau sebagai pemerintah? Lha, pemerintah kan terlibat dalam pembahasan di DPR," jelas Nusron. (fas/jpnn)

BACA JUGA: UU MD3 Ditolak, PDIP Tawari Demokrat-PPP Masuk Kabinet Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Gerindra Tolak Ide Penerbitan Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler