jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang diajukan Khofifah Indar Parawansa, dkk. Khofifah cs menggugat undang-undang tersebut terkait keterwakilan perempuan di DPR.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/9).
BACA JUGA: Mantan Deputi BPKS Didakwa Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Selain Khofifah, judicial review UU MD3 terkait keterwakilan perempuan itu diajukan oleh Rieke Dyah Pitaloka, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari serta tiga badan hukum, yakni Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perludem dan Perkumpulan Mitra Gender.
Mereka menuntut MK untuk menyatakan sejumlah pasal yang tidak mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan adalah diskriminatif. Pasal-pasal yang diuji materi adalah Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) UU MD3.
BACA JUGA: UU MD3 Ditolak, PDIP Tawari Demokrat-PPP Masuk Kabinet Jokowi-JK
"Pasal-pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai terdapat klausul dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi," jelas Hamdan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Politisi Gerindra Tolak Ide Penerbitan Perppu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Maria Sebut UU MD3 Langgar Pembentukan Peraturan
Redaktur : Tim Redaksi