JK: Seharusnya Tak Ada Bailout untuk Bank Century

Kamis, 08 Mei 2014 – 14:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, seharusnya tidak ada pemberian dana talangan (bail-out) Century. Menurutnya kebijakan pemberian bailout untuk Bank Century tersebut tidak memiliki dasar hukum yang benar.

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Sri Mulyani dan Boediono, kata Kalla, memutuskan sebuah kebijakan tanpa persetujuan pemerintah.

BACA JUGA: Akil Beli Mercedes Paling Top Kedua di Indonesia

Ini disampaikan Kalla saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/5).

Kalla mengatakan tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang bailout. Pemerintah hanya mengatur tentang penjaminan perbankan terbatas sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Ical Disarankan Sandingkan Priyo Budi dengan Prabowo

"Ketentuan pemerintah tidak mengatur guarantee blanket sehingga adanya bailout. Pada bulan Oktober 2008 hanya penjaminan terbatas yaitu maksimal Rp 2 m dan itu syaratnya ketat. Jadi tidak sampai 2,7 triliun," tegas Kalla saat bersaksi.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memerintahkan Lembaga Penjamin Sementara (LPS) mengambil alih Bank Century, hingga harus mengucurkan dana Rp 2,7 triliun. Kalla mengaku baru mengetahui hal ini 4 hari setelah keputusan diambil.

BACA JUGA: Duet Prabowo-Ical Diyakini Bisa Kalahkan Jokowi

"Saya tanyakan pada Menko Perekonomian (Sri Mulyani) kenapa ini bisa terjadi. Disampaikan bahwa pemiliknya yang ambil dana di bank ini. Saya katakan berarti terjadi kriminalisasi perbankan. Mereka katakan iya," paparnya.

Kalla pun menyimpulkan telah terjadi perampokan perbankan. Ia mempertanyakan mengapa Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia tidak melaporkannya ke Kepolisian.

Kalla mengaku saat itu langsung menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri agar segera menangkap Robert Tantular, pemilik Bank Century. Dalam waktu 2 jam, Robert tertangkap.
Alasan Kalla kepada majelis hakim mengapa memerintahkan penangkapan itu adalah bank tersebut gagal karena kesalahan management. Pemilik harus bertanggungjawab. Negara, kata dia, seharusnya tidak bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan pemilik bank.

"Sebabnya dikucurkan, bank-nya rusak karena kriminalisasi pemiliknya. Itu jawabannya," kata Kalla.

Bailout hanya bisa dilakukan jika pemerintah mengeluarkan aturan khusus seperti yang terjadi ketika krisis ekonomi tahun 1998. Kalla meyakini kondisi krisis ekonomi global tahun 2008 tidak memiliki dampak besar sehingga penutupan Bank Century berdampak sistemik.

Politikus senior Golkar itu menyebut Bank Century bukanlah bank gagal berdampak sistemik. Sebab Bank Century tergolong bank kecil.

Menurut Kalla atas laporan yang diterimanya, Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara itu hanya mempunyai aset sekitar 0,7 persen dari total aset Bank Nasional. Bila ditotal aset Bank Century hanya Rp 12 triliun.

Berdasarkan laporan itu, Kalla menilai Bank Century tergolong bank kecil dan tidak layak mendapat dana talangan.

"Dari laporan tidak mengalami krisis besar, ada masalah perpindahan dana iya. Bank Century adalah bank kecil. Dari laporan yang saya terima tidak ada dampak sistemik," tandas Kalla. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sarankan PDIP Tak Serang Prabowo dengan Kasus HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler