Jleb, Dihamili Lalu Ditinggal Nikah

Sabtu, 17 Februari 2018 – 10:21 WIB
Hamil. Foto: Health

jpnn.com, PROBOLINGGO - Seorang perempuan berinsial IK (17), warga Desa Asembakor, Kabupaten Probolinggo memberanikan diri melaporkan mantannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Probolinggo Kota, Jatim.

Perempuan muda yang sedang hamil 8 bulan itu melaporkan sang mantan yang meninggalkannya setelah hamil.

BACA JUGA: Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dijual Rp 40 Juta

Muhamad Yudi, sang mantan pacar malah menikahi perempuan lain dibanding bertanggung jawab

Peristiwa ini bermula saat korban lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), ini berkenalan dengan pacarnya saat saat dia bekerja di sebuah toko baju.

Dari sanalah pacaran dimulai, hingga pelaku dengan korban melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pelaku, hingga berkali kali.

"Dia saat ini sudah menikah. tapi saya tetap akan menempuh jalur hukum." tutur IK

Saat ini, kasus perlindungan perempuan dan anak ini tengah ditangani intensif polisi, sedangkan pelaku masih dalam pengejaran. (pul/jpnnn)

BACA JUGA: Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda

BACA JUGA: Siswi Melahirkan tanpa Suami, Dinkes Bantu Tes DNA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dipertemukan, Pacar Masih Mengelak Telah Hamili Bunga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler