jpnn.com, PROBOLINGGO - Seorang perempuan berinsial IK (17), warga Desa Asembakor, Kabupaten Probolinggo memberanikan diri melaporkan mantannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Probolinggo Kota, Jatim.
Perempuan muda yang sedang hamil 8 bulan itu melaporkan sang mantan yang meninggalkannya setelah hamil.
BACA JUGA: Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dijual Rp 40 Juta
Muhamad Yudi, sang mantan pacar malah menikahi perempuan lain dibanding bertanggung jawab
Peristiwa ini bermula saat korban lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), ini berkenalan dengan pacarnya saat saat dia bekerja di sebuah toko baju.
Dari sanalah pacaran dimulai, hingga pelaku dengan korban melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pelaku, hingga berkali kali.
"Dia saat ini sudah menikah. tapi saya tetap akan menempuh jalur hukum." tutur IK
Saat ini, kasus perlindungan perempuan dan anak ini tengah ditangani intensif polisi, sedangkan pelaku masih dalam pengejaran. (pul/jpnnn)
BACA JUGA: Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda
BACA JUGA: Siswi Melahirkan tanpa Suami, Dinkes Bantu Tes DNA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dipertemukan, Pacar Masih Mengelak Telah Hamili Bunga
Redaktur & Reporter : Natalia