Jogja Wajibkan Hotel Berlangganan PDAM

Selasa, 24 Januari 2017 – 22:52 WIB
Proyek pembangunan sebuah hotel di Yogyakarta. Foto: Radar Jogja

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mewajibkan pengusaha hotel di Kota Gudeg itu untuk berlangganan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta. Kartu langganan PDAM bahkan menjadi syarat untuk perpanjanga usaha perhotelan.

Kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Jogja (Perwal) Nomor 3 Tahun 2014 Penggunaan Air PDAM di Hotel. ”Sudah jelas hotel harus melampirkan tanda bukti berlangganan PDAM. Jika tidak, permohonan perpanjangan izin operasi bagi hotel lama maupun izin operasi hotel baru tak akan diproses,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Heri Karyawan seperti diberitakan Radar Jogja.

BACA JUGA: PDAM Hanya Bisa Andalkan Air Hujan

Menurut Heri, dalam perwal itu juga sudah diatur mekanisme sanksi hingga pembekuan usaha. Sanksi dijatuhkan jika pengusaha hotel melanggar kewajiban berlangganan air PDAM tersebut.

Menurut Heri, untuk perhotelan yang sudah beroperasi sebelum diterbitkannya perwal diberi jangka waktu hingga dua tahun atau pada 2016 sudah harus berlangganan PDAM Tirtamarta. ”Sekarang sudah lebih dua tahun, akan kami cek untuk kelengkapan pengajuan perizinannya,” jelas dia.

BACA JUGA: Penyertaan Modal untuk PDAM Baru Rp 246 Miliar

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIJ Istidjab M. Danunegoro mengatakan, tidak ada masalah dengan kewajiban berlangganan air PDAM. Menurut Istidjab, aturan tersebut sudah disosialisasikan ke anggota PHRI.

Jika ada hotel yang belum berlangganan, kata Istidjab, hal itu karena belum yakin dengan kapasitas debit air dari PDAM saja. ”Karena khawatir air dari PDAM tidak mencukupi keburuhan untuk tamu hotel,” jelasnya.

BACA JUGA: Siap-siap, Tarif PDAM Bakal Naik 10 Persen

Namun, Istidjab juga meminta PDAM Tirtamarta maupun Pemkot Jogja supaya menyediakan infratsruktur, seperti jalur pipa ke hotel. Belum adanya pipa PDAM ke hotel bisa mengganggu pelayanan.

Dia juga meminta PDAM Tirtamaya memudahkan hotel untuk berlangganan. ”Ada laporan salah satu hotel yang dimintai duit Rp 60 juta untuk menarik pipa mandiri,” tuturnya.

Istidjab memastikan anggota BPD PHRI DIJ taat aturan, termasuk tidak memanfaatkan air dangkal atau sumur dari warga sekitar hotel. Selama ini hotel menggunakan air tanah dengan kedalaman minimal 60 meter.

”Hotel itu pakainya air dalam, sudah sesuai aturannya,” ungkapnya.(pra/ila/ong)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Ternyata Ikan Tak Mau Menyembah Sultan Jogja


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
hotel   Pdam   Jogja   Bisnis Hotel  

Terpopuler