jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP enggan berspekulasi mengenai adanya dugaan motif balas dendam di balik penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, dugaan itu sebaik ditanyakan kepada pihak Bareskrim.
"Tidak tepat ditanyakan ke KPK tapi ke pihak-pihak yang mengusut (Bareskrim Polri, red). Sejak awal kami menghormati proses hukum seperti juga pihak-pihak lain menghormati proses hukum," kata Johan di Jakarta, Jumat (1/5).
BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Bantu Buruh agar Hidup Layak
Kecurigaan adanya motif balas dendam diutarakan sejumlah pihak terkait penangkapan Novel. Pasalnya, penangkapan dilakukan saat KPK tengah menangani kasus yang melibatkan anggota Polri. Apalagi, hal semacam ini pernah terjadi sebelumnya.
BACA JUGA: Ini 10 Tuntutan Buruh pada Pemerintah
Pada tahun 2012 silam, Novel hampir diciduk aparat kepolisian. Saat itu, KPK tengah menangani kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan petinggi Korlantas Polri.
Untuk saat ini, hanya ada satu kasus di KPK yang melibatkan personel Polri, yaitu dugaan suap kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah. Anggota Polsek Menteng bernama Agung Krisdianto ikut dibekuk KPK bersama Adriansyah dalam operasi tangkap tangan di Bali beberapa waktu lalu. Namun, setelah pemeriksaan, Agung dilepas lantaran dianggap hanya berperan sebagai kurir suap bagi mantan bupati Tanah Laut itu.
BACA JUGA: Cari Barang Bukti, Bareskrim Obrak-Abrik 4 Rumah Novel Baswedan
Sebelumnya, KPK juga sempat menggarap kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai wakapolri. Meski akhirnya KPK terpaksa melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung setelah Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Namun Johan memastikan bahwa Novel tidak menangani dua kasus tersebut. "Di kasus BG tidak ada Novel, di Adriansyah juga tidak ada. Kalau tidak percaya silahkan dicek di sprindiknya, kan keliatan semua di situ," tegas mantan juru bicara KPK itu.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahan Novel Baswedan, Buwas Layak Dilengserkan
Redaktur : Tim Redaksi