jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan tidak akan mengikuti langkah pimpinan sebelumnya, yakni Lili Pintauli.
Hal itu disampaikan Johanis setelah dilantik sebagai wakil ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Kasus Lili Pintauli Siregar Bisa Diproses Pidana
Johanis Tanak menegaskan akan berkomitmen menegakkan peraturan perundang-undangan selama bertugas di KPK. Dia memastikan tidak akan melakukan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika dari BUMN.
"Komitmen saya tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kami mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Johanis di Istana Negara.
BACA JUGA: Johanis Tanak Pengganti Lili Pintauli di KPK Punya Harta Sebegini
Johanis juga menyampaikan wacana restoratif justice dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi sebagaimana pernah diungkapkannya saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI merupakan opini belaka. Pernyataan itu diungkapkan hanya sebatas akademik.
"Pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," tegas Johanis.
BACA JUGA: Dewas Serahkan Nasib Kasus Gratifikasi Lili Pintauli kepada Firli Cs
Pelantikan terhadap Johanis Tanak ini dilakukan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada (29/9), yang telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.
Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Hal ini setelah satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022 lalu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lili Pintauli Mundur, Sidang Etik Gugur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga