JAKARTA -- Kuasa hukum Johnny Situwanda, Sutedja Sugianto, menyebut sebenarnya tak ada niat kliennya untuk mangkir dari panggilan penyidikKliennya tak bisa hadir karena sedang melakukan tugas advokasi di luar negeri
BACA JUGA: Mangkir Lagi, Johnny Situwanda Segera Ditangkap
‘’Klien kami berprofesi sebagai advokat dan saat ini sedang menjalankan profesinya di luar negeri,’’ ujar Sutedja Sugianto dalam siaran persnya, Senin (31/5)Seperti diberitakan, Johnny Situanda kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Mabes Polri, Senin (31/5)
BACA JUGA: Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim
Ini adalah untuk kali ketiga Johnny mangkir dari pemanggilan penyidik dalam pemeriksaan dugaan pemberian gratifikasi pada penanganan kasus PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa.Sugianto mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik tentang ketidakhadiran kleinnya itu
BACA JUGA: Tiket Pesawat Turun, Biaya Pondokan Haji Naik
Surat ini dilayangkan 27 Mei lalu ketika status kliennya masih sebagai saksi‘’Akan tetapi selang beberapa jam dari diterimanya surat klien kami tersebut, tim independen berpendapat lain, malah meningkatkan setatus klien kami dari saksi menjadi tersangka,’’ tambahnya.Surat penetapan tersangka ini atas sangkaan yang sama dari materi pemeriksaan sebagai saksiIni berdasar surat panggilan bernomor : S.Pgl/376/V/2010/DitIII/Tipikor WCC tertanggal 26 Mei 2010Bahkan sebelum surat penetapan tersangka ini, rumah dan kantor kliennya telah digeledah polisi.
‘’Penggeledahan sudah dilakukan oleh penyidik pada tanggal 25 Mei 2010 atas kantor dan rumah tempat tinggal klien kami dan salinan berita acara penggeledahannya sampai dengan detik ini belum juga diserahkan pada kami,’’ imbuhnya.
Sebelumya Johnny ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian gratifikasi dalam penanganan kasus sengketa PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari PerkasaKasus ini dulu ditangani di Direktorat Reserse dan Kriminal (Dirreskrim) Polda Jawa BaratInformasi yang beredar menyebut dugaan aliran dana gratifikasi itu diberikan kepada Komjen (pol) Susno Duaji yang kala itu menjabat Kapolda(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Elektronik Mudahkan Urusan PNS
Redaktur : Tim Redaksi